Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan tentang PKWT di RUU Cipta Kerja Dihilangkan, KASBI Nilai Tenaga Kerja Makin Tak Punya Kepastian

Kompas.com - 28/09/2020, 17:23 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, diubahnya aturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kerja.

Disebutkannya, RUU Cipta kerja menghilangkan pasal 59 tentang ketenagakerjaan yang membahas PKWT.

“PKWT sebenarnya sudah sangat jelas ada aturan mainnya, pembatasannya, waktunya, tapi dalam prakteknya justru di RUU cipta kerja menghilangkan pasal 59,” kata Nining Elitos dalam diskusi RUU Cipta Kerja, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR: Aspek Perlindungan Buruh Tetap Kami Perhatikan

Dihilangkannya pasal tersebut, menurut Nining, memperlihatkan pemerintah yang semakin liberal terkait persoalan tenaga kerja dan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kerja.

“Artinya pemerintah justru kemudian semakin meliberalisasi tentang persoalan tenaga kerja, mengobral tenaga kerja kita, bagaimana ke depan itu sudah semakin enggak punya kepastian kerja, semakin upah dibayar bisa serendah-rendahnya,” ungkap Nining.

“Maka kami menyebutnya omnibus law ini tiket menuju malapetaka untuk menghancurkan manusia, sebenarnya itu yang kemudian justru terjadi,” ujar dia.

Baca juga: Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas

Nining mengatakan, hak-hak rakyat dalam konstitusi negara itu harus dijamin, misalnya melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.

Namun, dalam RUU Cipta Kerja ini justru mendegradasi hak rakyat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

RUU Cipta Kerja ini, lanjut Nining, dalam pembahasannya juga tidak melibatkan partisipasi publik.

Sehingga, KASBI bersama gerakan buruh bersama rakyat sejak awal sangat keras mengkritik tentang regulasi yang sedang dibahas tersebut.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa

“Problemnya adalah kan ada landasan yang kuat asas-asas tentang perlindungan, asas-asas tentang keterbukaan partisipasi publik harusnya clear dong dari awal, ini kan enggak,” ujar dia.

“Itu yang membuat kita berkali-kali datang ke DPR, ketemu Baleg bahkan komisi 9,” ujar Nining.

Ia menyebut, gejolak dan suara-suara kritikan keras terkait RUU Cipta Kerja ini bermunculan di berbagai daerah, namun, justru tidak didengarkan oleh pemerintah.

“Karena regulasi ini di lahirkan justru bukan memastikan persoalan perlindungan, peningkatan kesejahteraan, bagaimana ke depan memastikan hukum itu berjalan tapi justru melonggarkan pelanggaran,” tutur Nining.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com