Disebutkannya, RUU Cipta kerja menghilangkan pasal 59 tentang ketenagakerjaan yang membahas PKWT.
“PKWT sebenarnya sudah sangat jelas ada aturan mainnya, pembatasannya, waktunya, tapi dalam prakteknya justru di RUU cipta kerja menghilangkan pasal 59,” kata Nining Elitos dalam diskusi RUU Cipta Kerja, Senin (28/9/2020).
Dihilangkannya pasal tersebut, menurut Nining, memperlihatkan pemerintah yang semakin liberal terkait persoalan tenaga kerja dan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kerja.
“Artinya pemerintah justru kemudian semakin meliberalisasi tentang persoalan tenaga kerja, mengobral tenaga kerja kita, bagaimana ke depan itu sudah semakin enggak punya kepastian kerja, semakin upah dibayar bisa serendah-rendahnya,” ungkap Nining.
“Maka kami menyebutnya omnibus law ini tiket menuju malapetaka untuk menghancurkan manusia, sebenarnya itu yang kemudian justru terjadi,” ujar dia.
Nining mengatakan, hak-hak rakyat dalam konstitusi negara itu harus dijamin, misalnya melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.
Namun, dalam RUU Cipta Kerja ini justru mendegradasi hak rakyat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
RUU Cipta Kerja ini, lanjut Nining, dalam pembahasannya juga tidak melibatkan partisipasi publik.
Sehingga, KASBI bersama gerakan buruh bersama rakyat sejak awal sangat keras mengkritik tentang regulasi yang sedang dibahas tersebut.
“Problemnya adalah kan ada landasan yang kuat asas-asas tentang perlindungan, asas-asas tentang keterbukaan partisipasi publik harusnya clear dong dari awal, ini kan enggak,” ujar dia.
“Itu yang membuat kita berkali-kali datang ke DPR, ketemu Baleg bahkan komisi 9,” ujar Nining.
Ia menyebut, gejolak dan suara-suara kritikan keras terkait RUU Cipta Kerja ini bermunculan di berbagai daerah, namun, justru tidak didengarkan oleh pemerintah.
“Karena regulasi ini di lahirkan justru bukan memastikan persoalan perlindungan, peningkatan kesejahteraan, bagaimana ke depan memastikan hukum itu berjalan tapi justru melonggarkan pelanggaran,” tutur Nining.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/28/17231431/aturan-tentang-pkwt-di-ruu-cipta-kerja-dihilangkan-kasbi-nilai-tenaga-kerja