JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
Hal ini ia katakan merespons gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 dengan kepemimpinan Muchi Purwopranjono.
"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Tommy Soeharto Gugat Menkumham Terkait Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi
Kendati demikian, Yasonna menilai langkah Tommy menggugat keputusan ke PTUN sudah tepat.
Ia pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
"Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja," ucap Yasonna Laoly.
Baca juga: Digugat Tommy Soeharto soal Kepengurusan Partai Berkarya, Yasonna: Tak Masalah
Diberitakan sebelumnya, Tommy Soeharto menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke PTUN Jakarta.
Tommy menggugat Menkumham terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 yang dipimpin Muchdi Purwopranjono.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs sipp.ptun-jakarta.go.id pada Senin (28/9/2020), perkara Tommy ke Yasonna terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.
Tommy Soeharto selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya sebagai penggugat.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat.
Baca juga: Muchdi Pr Klaim Tak Ada Dualisme di Tubuh Partai Berkarya