JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan metode pemungutan suara tambahan di Pilkada 2020 berupa kotak suara keliling (KSK).
Melalui metode ini, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya untuk memfasilitasi pemilih menggunakan hak suara mereka.
Komisioner KPU Pramono Ubadi Tanthowi memastikan, prinsip kerahasiaan tetap terjaga melalui metode pemungutan suara ini, lantaran petugas yang berkeliling akan didampingi oleh pengawas dan saksi peserta Pilkada.
"Ya mudah saja, pemilih baru diberikan surat suara saat dikunjungi, sehingga surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang masih utuh," kata Pramono kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Diduga Melanggar Kode Etik, 12 Komisioner KPU dan Bawaslu Sumbar Disidang DKPP
"Mencoblos secara rahasia, tertutup, tetapi bisa disaksikan oleh KPPS, pengawas, maupun saksi," tuturnya.
Pramono menyebut, metode pemungutan suara ini tak akan menularkan virus corona.
Sebab, seluruh pihak yang terlibat dalam pemungutan suara wajib mengenakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya masker, sarung tangan, face shiled dan hand sanitizer.
Perlengkapan yang sama digunakan para petugas pemilihan dan pengawas saat melakukan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan serta tahap pencocokan dan penelitian pemilih.
"Dan dari dua tahapan itu terbukti pelaksanaan tahapan berjalan aman, sehat. Tidakterjadi penularan Covid-19," ujarnya.
Menurut Pramono, melalui metode tersebut kontak antara satu orang dengan lainnya justru dapat diminimalisasi.
"Kontak dengan pemilih kan minim sekali. Tidak intens dan tidak lama," katanya.
Baca juga: Dua Pimpinan KPU Masih Positif Covid-19, Tahapan Pilkada Tetap Berjalan
Namun demikian, lanjut Pramono, metode ini hanya dapat digunakan jika ke depan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Sementara, penerbitan Perppu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, bukan KPU.
"Kalau soalnya Perppu, tentu KPU hanya bisa sebatas mengusulkan. Karena kewenangan ada di pihak lain," kata dia.
Sebelumnya diberitakan,KPU mengusulkan metode tambahan untuk digunakan dalam pemungutan suara Pilkada 2020 yakni kotak suara keliling (KSK).