Hal ini ia katakan merespons gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 dengan kepemimpinan Muchi Purwopranjono.
"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Kendati demikian, Yasonna menilai langkah Tommy menggugat keputusan ke PTUN sudah tepat.
Ia pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
"Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja," ucap Yasonna Laoly.
Diberitakan sebelumnya, Tommy Soeharto menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke PTUN Jakarta.
Tommy menggugat Menkumham terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 yang dipimpin Muchdi Purwopranjono.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs sipp.ptun-jakarta.go.id pada Senin (28/9/2020), perkara Tommy ke Yasonna terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.
Tommy Soeharto selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya sebagai penggugat.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat.
Adapun, terdapat lima poin gugatan Tommy ke Menkumham Yasonna Laoly selaku tergugat yaitu :
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal dan/ atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 3O Juli 2020
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/28/14392921/digugat-tommy-soeharto-yasonna-sebut-keputusannya-sudah-sesuai-prosedur