JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang yakin omnibus law RUU Cipta Kerja akan menghadirkan perlindungan lebih bagi para pekerja.
Menurut dia, klaster ketenagakerjaan dalam draf RUU Cipta Kerja telah disempurnakan setelah pemerintah menggelar rapat bersama tim tripartit yang terdiri atas unsur pengusaha dan serikat buruh.
"Secara garis besar RUU Cipta Kerja yang kami usulkan dalam penyempurnaannya, setelah kami cermati menurut keyakinan kami akan memberikan tambahan perlindungan bagi para pekerja," kata Haiyani dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Jumat Malam, DPR dan Pemerintah Bahas Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja
Pada saat bersamaan, kata dia, penyempurnaan klaster ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman bagi investor.
Namun, Haiyani menegaskan, perlindungan bagi pekerja tetap diprioritaskan pemerintah.
"Juga kenyamanan kepada pekerja termasuk tujuannya hadirnya investasi, tetapi investasi hadir tetap memperhatikan perlindungan pekerja," ucap dia.
Materi muatan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja di antaranya mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengupahan, alih daya (outsourcing), waktu kerja dan waktu istirahat, dan penggunaan tenaga kerja asing.
Haiyani berpendapat, sanksi-sanksi yang diatur dalam draf RUU Cipta Kerja telah diukur dengan cermat.
Ia pun berharap bahwa klaster ketenagakerjaan akan melindungi para pekerja dan calon angkatan kerja.
"Kami juga tetap mengajukan sanksi-sanksi yang sebagaimana sudah kami bahas di internal mengikuti formulasi," ujar Haiyani.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan