Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2020, 20:48 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengapresiasi pemerintah dan DPR RI yang mengeluarkan klaster pendidikan dari draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Menurut Unifah, kebijakan mengeluarkan klaster pendidikan itu merupakan respons yang sangat cepat dari pemerintah dan DPR setelah pihaknya melontarkan protes.

"Kita perlu mengapresiasi pemerintah bersama DPR. Belum pernah rasanya resposnya secepat ini. Ini surprise bagi kami," ujar Unifah saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Unifah mengatakan, sejak awal draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja bergulir, pihaknya sudah dengan tegas menolak klaster pendidikan ikut di dalam draf undang-undang sapu jagad itu.

Baca juga: Komisi X Sebut Klaster Pendidikan Ditarik dari RUU Cipta Kerja karena Banyak Penolakan

Kala itu, PGRI dan organisasi di bidang pendidikan lainnya menyampaikan penolakan ke Komite III DPD RI.

"Sejak awal sebelum ramai, PGRI sudah menyampaikan pikirannya ke DPD. Kami mengatakan kami tidak setuju kalau pendidikan masuk dalam Omnibus Law," ujar dia.

Bagi PGRI, regulasi di bidang pendidikan memang harus dibenahi. Pasalnya, klaster pendidikan juga memiliki banyak undang undang. Contohnya, UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi dan UU Pendidikan Kedokteran.

Namun, bukan dengan cara memasukkannya ke dalam undang-undang sapu jagad semacam Omnibus Law.

Baca juga: Tolak Klaster Pendidikan Masuk RUU Cipta Kerja, Organisasi Pendidikan Beri 12 Catatan

Sekalipun menyederhanakan regulasi sektor pendidikan dengan menerbitkan Omnibus Law, semestinya dirancang Omnibus Law khusus bagi sektor pendidikan.

Apabila penyederhanaan regulasi bidang pendidikan dibahas pada RUU Cipta Kerja, menurut PGRI, hal itu justru melenceng dari cita-cita konstitusi.

"Jadi jauhlah itu dengan misi dari pendidikan, pasal-pasalnya pun mencerminkan tentang pasal-pasal komersialisasi dan liberalisasi," ujar Unifah.

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Komisi X: Kami Tak Bisa Bayangkan jika Klaster Pendidikan RUU Cipta Kerja Disahkan

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerjayang digelar pada Kamis (24/9/2020).

Pembahasan klaster pendidikan sebelumnya berlangsung cukup alot karena ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.

"Pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh Menko Perekonomian dan Kemendikbud mengusulkan kepada panitia kerja untuk mencabut ketentuan mengenai empat UU yang diatur di dalam RUU Cipta kerja untuk dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja," kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut 'Berkelanjutan' oleh Politikus Gerindra

Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut "Berkelanjutan" oleh Politikus Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com