Albertina juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi Firli dalam pertimbangan Dewan Pengawas KPK.
Hal yang meringankan adalah Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan tidak menjadi teladan.
"Terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.
Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik, Firli Bahuri Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi Perbuatannya
Menanggapi putusan tersebut, Firli Bahuri pun menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya nyatakan putusan saya terima, saya pastikan bahwa saya tidak akan pernah mengulangi," kata Firli.
Pecutan bagi Firli
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang berstatus pelapor menilai sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK tersebut sudah cukup adil.
Boyamin mengatakan, sanksi yang dijatuhkan itu merupakan sebuah peringatan bagi Firli untuk menyudahi segala kontroversi dan fokus bekerja memberantas korupsi.
"Saya berharap, dengan putusan ini melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk lebih serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," kata Boyamin.
Baca juga: Naik Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Melanggar Kode Etik
Boyamin menilai Dewan Pengawas KPK telah bersikap obyektif dan tidak tersandera dengan status Firli sebagai Ketua KPK dalam menangani kasus tersebut.
Namun, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai sanksi yang Teguran Tertulis II terlampau ringan bagi Firli yang menurutnya dapat dikenai sanksi berat berupa rekomendasi mengundurkan diri.
"Secara kasat mata, tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi mewah itu semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia.
Kurnia pun meyakini bahwa putusan tersebut tidak akan mengangkat reputasi KPK karena tidak ada konsekuensi apa pun atas sanksi ringan, hanya tidak dapat mengikuti program promosi, rotasi, tugas belajar, dan pelatihan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan