Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Minta Paslon yang Melanggar Protokol Kesehatan Didiskualifikasi

Kompas.com - 23/09/2020, 18:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Komisi II DPR Saan Mustopa menegaskan, pihaknya sudah meminta agar pasangan calon (paslon) di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 yang melanggar protokol kesehatan didiskualifikasi.

Hal tersebut merupakan salah satu syarat yang diminta DPR dalam pelaksanaan pilkada 2020 yang akan digelar di tengah pandemi Covid-19.

"Komisi II DPR meminta mereka yang melanggar diberikan sanksi. Bahkan kalau bisa diakomodir kami minta sampai diskualifikasi bagi paslon yang secara sengaja melanggar dan berkali-kali," Saan dalam diskusi bertajuk 'Pilkada: Ditunda atau Lanjut?' yang digelar Forum Diskusi Denpasar Duabelas secara daring, Rabu (23/9/2020).

Dengan demikian, kata dia, pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan pun tak hanya administratif, tetapi juga didiskualifikasi sebagai paslon.

Baca juga: Komisi II: Salah Satu Alasan Pilkada Tetap Digelar untuk Hindari Daerah Dipimpin Plt

Selain itu, Komisi II juga sudah meminta kepada pemerintah dan penyelenggara bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk memperbarui perkembangan Covid-19 di 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada.

"Misalnya di satu titik ada yang terpapar baru 4.000-an. Dari 4.000 secara nasional, daerah yang pilkada berapa persen dia memberikan kontribusi terhadap jumlah baru kasus Covid-19," kata dia.

Di samping itu, pihaknya juga sudah meminta agar hal-hal yang dianggap dapat memancing kerumunan masa besar agar dilarang. Antara lain konser, kegiatan jalan santai, panen raya dan lainnya.

Baca juga: Para Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Jangan Diberi Toleransi

"DPR minta revisi peraturan KPU (PKPU) di kegiatan-kegiatan kampanye di tahapan-tahapan yang akan datang, yang potensial melanggar protokol kesehatan ditiadakan, direvisi, dan dilakukan pelarangan," kata dia.

Lebih jauh, Saan menjelaskan, sejak DPR mengakhiri reses pada 30 Maret 2020, Komisi II DPR langsung menggelar rapat dengan penyelenggara dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memutuskan menunda tahapan pilkada karena pandemi Covid-19.

Saat itu, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta membuat simulasi dan menghasilkan tiga skenario untuk menunda pilkada hingga waktu yang tepat, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.

Namun ternyata 9 Desember 2020 dipilih untuk pelaksanaan pilkada dan Komisi II pun menyetujuinya dengan mengajukan dua syarat.

Baca juga: Digelar Terbatas, Pengundian Nomor Urut Kandidat Pilkada Depok Hanya Boleh Dihadiri Tamu Undangan

"Syarat pertama terkait keselamatan masyarakat. Ini harus terpenuhi di tengah Covid-19 karena kita punya pengalaman Pemilu 2019 banyak penyelenggara gugur. Jadi keselamatan penyelenggara, pemilih, peserta harus terjaga," kata dia.

"Syarat kedua, terkait kualitas demokrasi yang tidak boleh tereduksi. Semua prinsip demokrasi harus mampu diterapkan di setiap tahapan pilkada," lanjut Saan.

Adapun Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Namun saat ini banyak pihak yang mendesak agar pilkada tersebut ditunda karena meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com