Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Jangan Diberi Toleransi

Kompas.com - 23/09/2020, 16:37 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 diharapkan tidak hanya untuk memenuhi tuntutan segelintir elit politik semata. Kontestasi politik tingkat daerah yang dihelat di tengah situasi pandemi Covid-19 juga harus dapat dipastikan berjalan dengan aman bagi masyarakat.

Untuk itu, pemerintah harus dapat memastikan protokol kesehatan yang hendak diperketat di dalam revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19, ditegakkan secara tegas.

Selain itu, Maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 yang baru saja dikeluarkan Kapolri, juga harus ditegakkan di lapangan.

Baca juga: Sekjen PAN Minta Pemerintah Buka Opsi Penundaan Pilkada 2020

"Di masa kampanye nanti, peran kepolisian di lapangan sangat penting untuk memastikan masyarakat menuruti kewajiban social distancing," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni seperti dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2020).

Di dalam maklumat tersebut, aparat berwenang dapat menegakkan hukum pidana jika terpaksa dilakukan. Dengan catatan, penegakan hukum bersifat ultimatum remedium, yaitu sebagai tindakan terakhir jika langkah-langkah persuasif dinilai sudah tidak bisa dilakukan karena selalu dilanggar.

Menurut Sahroni, kampanye pilkada yang akan dimulai pada 26 September merupakan salah satu tahapan yang krusial. Oleh karena itu, aparat kepolisian perlu memastikan agar seluruh kontestan pilkada dan para pendukungnya mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Baca juga: Paslon Diminta Edukasi Masyarakat agar Patuhi Protokol Kesehatan Saat Pilkada

Jangan ada toleransi

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan protokol kesehatan sebenarnya telah diatur di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

PKPU itu tak hanya mengatur kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada setiap tahapan pemilu.

Aturan itu, imbuh dia, juga harus dipatuhi oleh peserta dan pendukungnya. Berbagai pihak yang berwenang untuk mengawasi penegakkan aturan harus berani menindak para pelanggar protokol kesehatan.

"Aktivitas politik dalam pilkada silahkan dilakukan selama tak timbulkan kerumunan dan potensi penularan. Setiap kematian, korban, adalah harus dihindari apapun kegiatan kita," kata Wiku.

Baca juga: Kemendagri: Pemerintah Yakin Pilkada Bisa Jadi Alat Melawan Covid-19...

Ruang toleransi bagi pelanggar protokol kesehatan harus ditiadakan. Pasalnya, hal ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

"Kami tidak bisa toleransi terjadinya aktivitas politik yang timbulkan kerumunan dan berpotensi penularan. Harus betul-betul jaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19," imbuh dia.

Sementara itu, Direktur Legal Culture Institute M Rizqi Azmi mengatakan, PKPU yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup mengatur protokol kesehatan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Protokol itu meliputi kewajiban jaga jarak minimal 1 meter, penggunaan masker, hand sanitizer, hingga pelaksanaan kampanye secara daring.

Jika PKPU yang ada hendak direvisi, ia berharap, agar revisi yang dilakukan betul-betul melihat persoalan pandemi ini secara komprehensif dan kontekstual dalam melindungi hak hidup masyarakat sesuai konstitusi Pasal 28A UUD 1945.

Baca juga: Mendagri: Bakal Paslon yang Tak Lolos di Pilkada Jangan Picu Aksi Kekerasan

"Jangan sampai ketentuan lanjutan pelaksanaan pilkada 9 Desember hanya memenuhi tuntutan politik segelintir elit. Harus dibuka ruang analisa apabila beberapa waktu ke depan keadaan semakin memburuk, maka tidak ada opsi lain untuk menunda pilkada dan dituangkan apakah dalam bentuk Perppu atau PKPU sesuai Pasal 122A ayat (2) tentang kesepakatan KPU, pemerintah dan DPR serta pasal-pasal 210 A ayat (3) UU 6 Tahun 2020 tentang penundaan akibat bencana non-alam," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com