Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Duga Eks Politikus Nasdem Berupaya Hilangkan Barang Bukti Dalam Perkara Djoko Tjandra

Kompas.com - 22/09/2020, 15:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga, eks politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya (AIJ), berupaya menghilangkan barang bukti dalam perkara permohonan fatwa bebas bagi terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra (JST) ke Mahkamah Agung (MA).

Barang bukti yang dimaksud berupa telepon genggam milik Andi Irfan yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra pada rentang waktu November 2019 hingga Agustus 2020.

Baca juga: LPSK Harap Presiden Turun Tangan dalam Penuntasan Kasus Djoko Tjandra

"Berdasarkan informasi, AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Telepon genggam itu, imbuh dia, diduga telah dibuang di Laut Losari pada kisaran waktu antara Juli-Agustus 2020 lalu.

Menurut Boyamin, di dalam ponsel yang dibuang Andi Irfan terdapat rencana aksi atau action plan pengurusan fatwa ke MA. Termasuk, upah yang akan diterima jika rencana itu berhasil dieksekusi.

"Bahwa dugaan pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut adalah diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan fatwa JST dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi), sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," imbuh dia.

Baca juga: Dalami Pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra di Luar Negeri, Kejagung Periksa 3 Manajer Garuda Indonesia

Atas dugaan tersebut, MAKI berharap agar penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung dapat menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka terkait upaya perintangan penyidikan sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.

"Hari ini kami telah mengajukan permintaan penetapan tersangka atas AIJ dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP milik AIJ," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com