JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan ketiganya untuk mendalami perjalanan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di luar negeri.
“Untuk mencari alat bukti tentang perjalanan ke luar negeri Jaksa PSM bersama tersangka AIJ dan kemudian bertemu dengan tersangka JST,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke JPU
Berdasarkan keterangan Kejagung, salah satu saksi yang diperiksa adalah Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Muhammad Oki Zuheimi.
Kemudian, Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Herunata Joseph, dan Manager Reservation Ticketing & Distribution System PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Yeno Danita.
Diketahui, menurut Kejagung, kasus ini bermula dari pertemuan antara Pinangki, Andi, dan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Anita adalah mantan pengacara Djoko Tjandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus lain yang masih terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Jaksa Pinangki, Proposal hingga Imbalan dari Djoko Tjandra
Dalam pertemuan di Malaysia itu, Djoko Tjandra diduga setuju meminta bantuan Anita dan Pinangki untuk membantu mengurus fatwa. Pinangki dan Anita juga bersedia membantu.
Djoko Tjandra diduga bersedia memberikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.
Berdasarkan keterangan Kejagung, Pinangki menyusun proposal action plan untuk membantu mengurus fatwa. Proposal itu telah diserahkan ke Djoko Tjandra melalui Andi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan