Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan ketiganya untuk mendalami perjalanan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di luar negeri.
“Untuk mencari alat bukti tentang perjalanan ke luar negeri Jaksa PSM bersama tersangka AIJ dan kemudian bertemu dengan tersangka JST,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Berdasarkan keterangan Kejagung, salah satu saksi yang diperiksa adalah Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Muhammad Oki Zuheimi.
Kemudian, Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Herunata Joseph, dan Manager Reservation Ticketing & Distribution System PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Yeno Danita.
Diketahui, menurut Kejagung, kasus ini bermula dari pertemuan antara Pinangki, Andi, dan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Anita adalah mantan pengacara Djoko Tjandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus lain yang masih terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.
Dalam pertemuan di Malaysia itu, Djoko Tjandra diduga setuju meminta bantuan Anita dan Pinangki untuk membantu mengurus fatwa. Pinangki dan Anita juga bersedia membantu.
Djoko Tjandra diduga bersedia memberikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.
Berdasarkan keterangan Kejagung, Pinangki menyusun proposal action plan untuk membantu mengurus fatwa. Proposal itu telah diserahkan ke Djoko Tjandra melalui Andi.
Akan tetapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka lantaran tidak ada rencana seperti dalam proposal Pinangki yang terlaksana.
Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dollar AS atau 50 persen dari imbalan yang dijanjikan kepada Pinangki sebagai uang muka.
Dari total uang tersebut, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Sementara itu, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Pinangki akan menjalani proses persidangan pada Rabu (23/9/2020). Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara, penyidik Kejagung masih merampungkan berkas perkara untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/18175531/dalami-pertemuan-pinangki-dan-djoko-tjandra-di-luar-negeri-kejagung-periksa