Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke JPU

Kompas.com - 21/09/2020, 11:14 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Berkas perkara yang telah direvisi tersebut akan dilimpahkan kembali kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (21/9/2020).

"Untuk berkas perkara tipikor JST, TS, NB, dan PU hari Ini, Senin, 21 September 2020, rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Melalui Kuasa Hukum, Irjen Napoleon Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Berkas kasus tersebut sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh JPU sehingga dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap.

Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Baca juga: Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah lebih dahulu mengembalikan berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra kepada JPU.

Berkas tersebut sebelumnya juga dikembalikan oleh JPU kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.

"Untuk berkas perkara surat jalan palsu tersangka JST, PU, dan ADK hari Kamis tanggal 17 September 2020 sudah dikembalikan lagi ke JPU," ucapnya.

Tiga berkas tersebut untuk tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com