Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada, Ancaman Klaster Covid-19, dan Desakan untuk Menunda

Kompas.com - 21/09/2020, 08:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 menjadi polemik di tengah meluasnya pandemi Covid-19.

Sejumlah pihak mendesak agar Pilkada ditunda karena khawatir terhadap ancaman penularan virus corona.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Meski ada aturan tentang protokol kesehatan di Pilkada, pada praktiknya terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Sejumlah aturan yang dirancang pun dinilai tidak tegas dan membuka peluang penyebaran virus corona.

Bahkan, meski tahapan penyelenggaraan Pilkada belum sampai setengah jalan, kini sejumlah penyelenggara dinyatakan tertular Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Kaji Dua Opsi untuk Perppu Pilkada 2020

Berikut merupakan rangkuman soal belum kokohnya aturan, termasuk belum kompaknya aparat, untuk penyelenggaran Pilkada Serentak 2020.

1. Pelanggaran protokol kesehatan

Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah mengatur agar setiap tahapan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan protokol kesehatan.

Dalam hal pendaftaran peserta misalnya, Pasal 49 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan bahwa yang boleh hadir saat pendaftaran adalah ketua dan sekretaris partai politik dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan.

Namun, nyatanya, bakal calon kepala daerah hadir dengan iring-iringan massa dalam jumlah besar.

Baca juga: Pengamat: Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Memungkinkan Pilkada Ditunda

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama masa pendaftaran peserta Pilkada 4-6 September lalu, terjadi 243 dugaan pelanggaran terkait aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Atas peristiwa ini, para pemangku kepentingan justru saling melempar persoalan.

Sebagai pengawas, Bawaslu menyebut bahwa kerumunan saat masa pendaftaran merupakan tanggung jawab kepolisian.

"Itu pelanggaran keamanan. Polisi yang bertanggung jawab," kata Fritz kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Fritz mengatakan, Bawaslu berwenang dalam melakukan pengawasan, teguran, serta saran dan perbaikan ketika terjadi kerumunan massa saat pendaftaran.

Baca juga: Mendagri Kirim Surat ke KPU, Tak Setuju Konser dan Rapat Umum di Pilkada 2020

Sehingga, jika terjadi kerumunan, Bawaslu akan menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk kemudian ditindaklanjuti aparat keamanan.

"Bawaslu menyampaikan kepada kepolisian. Bukan di ranah Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu antara Bawaslu, Kejaksaan Agung, Kepolisian)," ujar Fritz.

KPU pun mengaku memiliki kewenangan terbatas sehingga tak bisa menindak kerumunan massa saat pendaftaran.

"Memang kalau untuk memberikan sanksi, KPU tidak bisa mendiskualifikasi (bakal paslon) akibat ada kerumunan massa," ujar Raka Sandi kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

"Karena UU yang dipakai untuk penyelenggara pilkada ini adalah UU Nomor 10 Tahun 2016, yang dibuat sebelum pandemi," lanjutnya.

Baca juga: Sekjen PDI-P Nilai PIlkada Tak Bisa Ditunda meski Ada Pandemi Covid-19

Petugas kesehatan menyemprotkan cairan disinfektan di Tempat Pemungutan Suara saat simulasi Pemilihan Kepala Daerah di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (14/9/2020).  Simulasi tersebut digelar untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di tengah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA Petugas kesehatan menyemprotkan cairan disinfektan di Tempat Pemungutan Suara saat simulasi Pemilihan Kepala Daerah di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (14/9/2020). Simulasi tersebut digelar untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di tengah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, sesuai bunyi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 khususnya Pasal 11 Ayat (2), pihak yang melanggar protokol kesehatan Pilkada akan mendapat teguran dari KPU.

Namun, jika dengan teguran pelanggaran protokol kesehatan tetap terjadi, Pasal 11 Ayat (3) memberi kewenangan kepada KPU dan Bawaslu untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan bagi pihak pelanggar.

Sanksi tersebut bisa berupa administrasi maupun pidana.

Dalam hal diputuskan penjatuhan sanksi pidana, maka kepolisian berwenang untuk menindaklanjuti.

Kendati demikian, Awi menyebut, sebagaimana arahan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis beberapa waktu lalu, proses hukum terhadap bakal pasangan calon yang diduga terlibat kasus pidana untuk sementara waktu akan ditunda.

Baca juga: Sekjen MUI: Kalau Pilkada Perparah Covid-19, Lebih Baik Ditunda

Kecuali, tindak pidana pemilu dan kasus tindak pidana yang melanggar keamanan negara.

Menurut Awi, dalam penindakan yang dilakukan aparat kepolisian, penegakan hukum adalah upaya terakhir. Polisi, kata dia, mengedepankan upaya preventif dan preemtif, serta menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Jadi memang kita dalam hal ini kehati-hatian juga kita jaga jangan sampai institusi polri ini terseret ke ranah politik," kata Awi di Graha BNPB, Kamis (10/9/2020).

2. Ketegasan aturan

Terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang masif saat masa pendaftaran tak menggerakan pemangku kepentingan untuk merancang aturan yang lebih tegas ke depan.

Justru, dalam rancangan aturan kampanye, KPU berencana tetap mengizinkan calon kepala daerah untuk menggelar konser sebagai salah satu metode kampanye Pilkada.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu, karena undang-undangnya masih sama," kata anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seperti dilansir dari Antara, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: KPU Usulkan Metode Tambahan untuk Pilkada 2020 Berupa Kotak Suara Keliling

Namun demikian, menurut Komisioner KPU Viryan Azis, rencana tersebut masih belum final.

Terdapat peluang konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 dilakukan secara daring.

"Kerangkanya adalah dalam masa kampanye dan terkait dengan PKPU pelaksanaan Pemilihan di masa pandemi, semua hal yang bersifat tidak sesuai protokol kesehatan dilaksanakan secara daring, termasuk di antaranya konser musik," ujar Viryan saat mengisi diskusi daring bertajuk Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi Corona, Sabtu (19/9/2020).

"Poinnya adalah, peraturan ini belum final. Kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut. Kalau sudah final Kan sudah ada nomornya, misalnya PKPU nomor berapa. Ini kan masih rancangan," lanjut Viryan.

Meski begitu, baru-baru ini, KPU bersama Bawaslu dan pemerintah tengah membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Pilkada.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Capai Tingkat Darurat, PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda

Perppu Pilkada jilid 2 ini dinilai mendesak karena ada kondisi lapangan dan kondisi regulasi yang belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19

"Mendesak dilakukan adaptasi dalam UU Pilkada yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan," kata Viryan Azis dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

"Adaptasi tersebut hanya bisa dilakukan dalam bentuk Perppu Pilkada lagi," kata dia.

3. Ancaman Covid-19

Ancaman penularan virus corona pun mulai meluas di kalangan penyelenggara Pilkada.

Pada awal September lalu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengumumkan, terdapat 96 pengawas pemilu ad hoc di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang dinyatakan positif Covid-19.

Dari 96 pengawas yang dinyatakan positif, sebanyak 20 orang merupakan pengawas tingkat kecamatan. Sedangkan 76 lainnya adalah pengawas tingkat kelurahan/desa.

Ke-96 pengawas pemilu ini dinyatakan positif Covid-19 setelah melaksanakan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020.

Baca juga: Jajaran KPU Positif Covid-19, Penetapan Paslon Pilkada Tetap Digelar 23 September

Pendukung salah satu bakal pasangan calon di depan Gedung KPU Kabupaten SerangKOMPAS.com/RASYID RIDHO Pendukung salah satu bakal pasangan calon di depan Gedung KPU Kabupaten Serang

Kegiatan tersebut mengharuskan pengawas pemilu bersama panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) mendatangi rumah pemilih secara door to door untuk melakukan pendataan.

"Tentu kami mohon doa dari kawan-kawan semuanya. Mudah-mudahan yang terpapar dinyatakan positif Covid ini bisa segera sehat kembali dan yang belum ada hasilnya mudah-mudahan hasilnya negatif," kata Abhan melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).

Setelahnya, pada Kamis (10/9/2020) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dinyatakan positif Covid-19.

Kabar ini disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman.

"Saya diberi tahu kemarin hasil swab-nya, keluarnya itu kalau nggak salah kemarin. Cuma tes swabnya kapan saya agak lupa. Tapi hasilnya baru kemarin," kata Arief kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Jika Perppu tentang Pilkada Kembali Diterbitkan, KPU Usulkan 5 Hal Ini

Tak berselang lama, giliran Ketua KPU RI Arief Budiman yang dinyatakan positif Covid-19.

Hal itu diketahui usai Arief menjalani tes PCR atau swab test pada Kamis (17/9/2020). Swab test ini dilakukan Arief untuk memenuhi syarat menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Bogor.

"Tanggal 17 September malam hari, melakukan tes swab untuk digunakan sebagai syarat menghadiri rapat di Istana Bogor tanggal 18 September dengan hasil positif," kata Arief melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

"Kehadiran dalam rapat sepanjutnya diwakili oleh anggota KPU," tuturnya

Paling baru, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dinyatakan positif Covid-19. Hal itu disampaikan Pramono pada Sabtu (19/9/2020).

Baca juga: Sejumlah Pejabat KPU Positif Covid-19 dan Menimbang Kelanjutan Pilkada 2020...

Sama seperti Arief dan Evi, Pramono mengaku tak mengalami gejala apapun.

"Saat ini kondisi saya baik-baik saja. Saya tidak merasa ada gejala apa pun," kata Pramono melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Sementara itu, menurut catatan KPU, terdapat 46 bakal pasangan calon kepala daerah yang terinfeksi Covid-19.

"Dari 703 paslon yang sudah kita terima pendaftarannya, ada bakal calon yang positif (Covid-19). Jumlahnya saat ini ada 46 orang," ujar Arief kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

4. Desakan penundaan

Merespons situasi ini, muncul desakan dari sejumlah kalangan untuk menunda pelaksanaan Pilkada.

Desakan ini datang salah satunya dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sejak awal, Perludem telah menyampaikan bahwa idealnya Pilkada tak digelar di situasi pandemi.

Sebab, bagaimanapun protokol kesehatan dirancang, Pilkada tetap memaksa orang-orang untuk melakukan pertemuan. Padahal, hal itu berpotensi menyebarkan virus.

"Sebetulnya situasi Pilkada nggak kawin dengan situasi pandemi. Tahapan Pilkada itu kan tahapan yang orang ketemu, berkumpul, sementara pandemi kan tidak seperti itu, harus jaga jarak, harus lebih banyak di rumah," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

 Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati saat berbicara dalam diskusi bertema Merespon Pembahasan RUU Pemilu: Mewujudkan RUU Pemilu yang Adil dan Proporsional di kantor Wahid Institute, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017). KOMPAS.com/Kristian Erdianto Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati saat berbicara dalam diskusi bertema Merespon Pembahasan RUU Pemilu: Mewujudkan RUU Pemilu yang Adil dan Proporsional di kantor Wahid Institute, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).

Baca juga: Bakal Paslon Diminta Tanggung Jawab Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada

Dengan situasi yang demikian, Perludem mengusulkan agar dilakukan penundaan Pilkada untuk sementara waktu.

Penundaan bisa dilakukan tidak sampai pandemi Covid-19 benar-benar berakhir, tapi setidaknya hingga situasi sudah membaik.

Selama Pilkada ditunda, pemangku kebijakan pun harus membenahi hal-hal yang masih kurang dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi.

Misalnya, membuat aturan yang lebih tegas soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Pilkada, merancang alternatif pemungutan suara melalui pos, hingga mendesain ulang hari pencoblosan Pilkada menjadi lebih panjang demi mencegah munculnya keramaian.

"Opsi itu ada, bisa menunda secara nasional 270 daerah ditunda, atau bisa juga menundanya parsial per daerah. Misalnya di satu daerah sangat buruk situasi Covidnya, bisa daerah itu yang ditunda saja," ujar Khoirunnisa.

Baca juga: Ketua KPU Positif Covid-19, Wakil Ketua Komisi II: Tahapan Pilkada Tak Akan Terganggu

Khoirunnisa menambahkan, kemungkinan penundaan Pilkada masih terbuka lebar apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang sekarang ini.

Dengan menunda Pilkada, bukan berarti pemangku kepentingan gagal dalam menyelenggarakan kehidupan berdemokrasi.

Desakan serupa juga disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU meminta Pilkada ditunda karena pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Said mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.

Baca juga: Perludem: Menunda Pilkada karena Pandemi Bukan Kegagalan Demokrasi

Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) perlu didukung dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

Sementara Pilkada, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, selalu identik dengan mobilisasi massa.

Kendati pun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata Said, nyatanya terjadi konsentrasi massa ketika pendaftaran paslon di berbagai kantor KPU beberapa waktu lalu. Hal ini rawan menjadi klaster penularan virus.

Muncul pula fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif Covid-19.

"Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," ujar Said.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga meminta pemerintah, pimpinan partai politik, KPU hingga Bawaslu mengkaji ulang pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca juga: Aturan Soal Konser Musik di Pilkada Akan Dibahas di DPR Pekan Depan

Sebab, hingga saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan penularannya justru kian meningkat.

Oleh karenanya, pemangku kepentingan diminta tak memaksakan penyelanggaraan pemilihan tersebut.

"Kalau dari penyelenggaraan Pilkada ini masyarakat akan tersakiti dan akan dibuat menangis karena jumlah orang yang terkena Covid-19 baik yang sakit dan yang meninggal meningkat dibuatnya, maka tentu menundanya akan jauh lebih baik," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Anwar mengatakan, di tengah meningkatnya kasus Covid-19, menyelenggarakan Pilkada menjadi sangat mengkhawatirkan.

Gelaran Pilkada akan memunculkan kerumunan massa yang berpotensi menyebabkan penyebaran virus.

Hal itu bisa menjadi bencana bagi negeri, tak hanya terkait masalah kesehatan dan jiwa anak bangsa, tetapi juga terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com