JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, aturan dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 akan dibahas bersama DPR, KPU dan pemerintah.
Pembahasan itu dijadwalkan pada rapat dengar pendapat antara Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri pada Senin (21/9/2020).
"Jadi Senin akan kita bahas di RDP terkait dengan peraturan konser dan lain-lain yang kita sering bicarakan itu. Itu akan secara formal akan dibahas oleh Bawaslu, KPU, Komisi II dan tentu kemendagri," ujar Afif dalam konferensi pers daring pada Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Perppu Pilkada Jilid 2 Dibahas, Aturan soal Konser Musik akan Diubah
Sebagaimana diketahui, aturan tentang dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 menjadi polemik.
Penyebabnya, aturan ini tidak sejalan dengan protokol kesehatan karena dinilai bisa memicu kerumunan massa di massa pandemi Covid-19.
Afif melanjutkan, sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu mengingatkan kembali potensi berkumpulnya massa yang tidak sesuai protokol kesehatan.
Potensi tersebut bisa terjadi saat penetapan paslon peserta Pilkada 2020 pada 23 September mendatang.
Baca juga: Ada Konser saat Pendaftaran Peserta Pilkada, KPU: Bukan Kewenangan Kami
Kemudian, sehari setelahnya, pada 24 September akan digelar pemgundiang nomor urut bagi paslon.
"Jadi ada tahapan-tahapan yang sangat mungkin menyebabkan tidak dipatuhinya protokol kesehatan sehingga perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi," tambah Afif.
Diberitakan, saat ini sejumlah pihak menyoroti dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan