JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dia tidak sepakat dengan aturan yang membolehkan dilakukannya konser saat kampanye Pilkada 2020.
Terkait hal itu, dirinya mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi seperti mohon maaf, saya tidak setuju ada rapat umum. Konser apalagi, saya tidak sependapat," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Senin (21/9/2020).
"Maka saya membuat surat langsung ke KPU, yang menyatakan Kemendagri keberatan tentang itu. Kemudian segala sesuatu yang menimbulkan kerumunan itu yang berpotensi tidak bisa jaga jarak agar dibatasi," lanjutnya menegaskan.
Baca juga: KPU Tetap Izinkan Kampanye Rapat Umum di Pilkada, Peserta Maksimal 100 Orang
Akan tetapi, Tito juga berpendapat tidak fair jika semua kerumunan dibatasi.
Sebab, jika hal itu dilakukan yang diuntungkan hanya pasangan calon (paslon) petahana saja.
Padahal, paslon non petahana pun tentu ingin popularitas dan elektabilitasnya naik.
Sehingga dia mengusulkan rapat terbatas sebaiknya perlu tetap dilakukan.
Dirinya sebagai Mendagri telah mengusulkan pertemuan atau rapat terbatas hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang dan harus menerapkan jaga jarak.
Baca juga: Kampanye Door to Door Dinilai Lebih Efektif Ketimbang Konser Musik
Tito juga mendorong pelaksanaan kampanye dan konser secara daring.
"Kemudian kita tahu kampanye daring itu bisa sampai (dihadiri) ratusan ribu orang. Apalagi live streaming konser pun boleh," tutur Tito.
"Konser daring yang diinisiasi oleh Ketua MPR misalnya, dan ini sebetulnya menjadi peluang untuk event organizer kampanye," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020.
Baca juga: Sekjen PDI-P Nilai PIlkada Tak Bisa Ditunda meski Ada Pandemi Covid-19
Hal tersebut pertama kali diungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam webinar bertajuk "Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020" yang digelar Selasa (15/9/2020).
Saat itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.
"Utamanya di pasal 59 yang soal debat publik, itu masih ada (aturan soal) pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup (banyak) orang," ujar Wisnu.
Baca juga: Stafsus Sebut Jokowi Tengah Bahas Rancangan Perppu Pilkada
"Lalu soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63. Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya," lanjutnya.
Adapun pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU).
Ketujuh kegiatan itu yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.