JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dia tidak sepakat dengan aturan yang membolehkan dilakukannya konser saat kampanye Pilkada 2020.
Terkait hal itu, dirinya mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi seperti mohon maaf, saya tidak setuju ada rapat umum. Konser apalagi, saya tidak sependapat," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Senin (21/9/2020).
"Maka saya membuat surat langsung ke KPU, yang menyatakan Kemendagri keberatan tentang itu. Kemudian segala sesuatu yang menimbulkan kerumunan itu yang berpotensi tidak bisa jaga jarak agar dibatasi," lanjutnya menegaskan.
Baca juga: KPU Tetap Izinkan Kampanye Rapat Umum di Pilkada, Peserta Maksimal 100 Orang
Akan tetapi, Tito juga berpendapat tidak fair jika semua kerumunan dibatasi.
Sebab, jika hal itu dilakukan yang diuntungkan hanya pasangan calon (paslon) petahana saja.
Padahal, paslon non petahana pun tentu ingin popularitas dan elektabilitasnya naik.
Sehingga dia mengusulkan rapat terbatas sebaiknya perlu tetap dilakukan.
Dirinya sebagai Mendagri telah mengusulkan pertemuan atau rapat terbatas hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang dan harus menerapkan jaga jarak.
Baca juga: Kampanye Door to Door Dinilai Lebih Efektif Ketimbang Konser Musik
Tito juga mendorong pelaksanaan kampanye dan konser secara daring.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.