Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Didesak Usut Tuntas Dugaan Pidana Kasus Kebakaran Kejagung

Kompas.com - 17/09/2020, 18:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh meminta Polri mengusut tuntas dugaan pidana dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada akhir Agustus lalu.

Khairul meminta, penyidikan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Saya minta pihak Kabareskrim untuk buka-bukaan terkait kebakaran tersebut, siapa tersangkanya dan apa motif nya, apakah terkait dengan barang bukti terhadap kasus-kasus yang sedang hangat di masyarakat. Kalau enggak salah ada info kantor Pinangki termasuk yang terbakar," kata Khairul dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Dugaan Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung Kejagung

Khairul juga meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menonaktifkan pejabat yang diduga bertanggung jawab terhadap kebakaran besar gedung tersebut.

"Saya minta JA menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap Kebakaran besar yang mengakibatkan negara rugi Rp 1,1 triliun tersebut," ujar Khairul.

Diberitakan, Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).

Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis ini. Pihak Kejagung juga turut menghadiri gelar perkara tersebut.

Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

Baca juga: Temuan Polisi: Sumber Api Kebakaran Kejagung Bukan karena Hubungan Pendek Arus Listrik

Polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran.

Selain itu, Listyo menambahkan, pihaknya telah memeriksa 131 orang saksi.

“Terdiri dari petugas cleaning service, office boy, pegawai yang ada, rekan-rekan kejaksaan dan juga para ahli, baik ahli kebakaran maupun ahli pidana,” tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com