JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa 59 orang saksi untuk menginvestigasi penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam.
"Sudah 59 saksi yang kami minta keterangannya. Kami terus lakukan investigasi kebakaran (di Gedung Kejaksaan Agung) ini, untuk nanti diketahui penyebab yang sebenarnya terjadi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).
Para saksi yang diperiksa terdiri dari, pramukantor (office boy), pekerja harian lepas (PHL), serta teknisi.
Baca juga: Olah TKP Gedung Kejagung yang Terbakar, Puslabfor Polri Ambil CCTV
Sebelumnya, petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung serta pihak Korps Adhyaksa lainnya disebutkan sudah diperiksa.
Polisi juga telah mengumpulkan sampel abu arang serta rekaman kamera CCTV dari lokasi.
Dalam pelaksanaannya, polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
"Penyidik terus berkoordinasi dengan Kejagung terkait investigasi ini dan kami juga terus melakukan penyisiran di lokasi kebakaran. Jika ada perkembangan lanjutan, akan kami informasikan," tutur Argo.
Diketahui, api mulai berkobar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 19.10 WIB.
Baca juga: Masih Ada Garis Polisi, Kejaksaan Agung Belum Bisa Taksir Kerugian akibat Kebakaran
Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.
Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.