JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah memeriksa 105 orang saksi untuk menginvestigasi penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, lima orang di antara para saksi tersebut merupakan pejabat utama atau pegawai negeri sipil Kejagung.
“Office boy ada 54 orang, cleaning service 20 orang, keamanan dalam (kamdal) Kantor Kejagung 10 orang, PJU atau pejabat utama atau PNS 5 orang, tukang 7 orang, swasta 7 orang, dan teknisi 2 orang,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Soal Kasus Pinangki, Kejagung: Tak Ada Istilah Kekuatan Besar
Namun, Awi tidak merinci satu per satu siapa saja saksi yang sudah diperiksa.
Selain pemeriksaan para saksi, Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Puslabfor sebelumnya telah mengambil sampel abu arang dari lokasi kejadian. Polisi sebelumnya juga telah mengamankan kamera CCTV di Gedung Kejagung dan sekitarnya.
Nantinya, temuan tersebut akan dianalisa dan turut dicocokkan dengan keterangan saksi serta hasil olah TKP.
“Dari sanalah nanti baru mereka akan menentukan bahwasanya kasus ini terkait dengan bencana atau ada unsur, kita sama-sama lihat nanti,” ucap dia.
Awi pun mengaku belum bisa menyampaikan temuan sementara sejauh ini.
Baca juga: Periksa 59 Saksi, Polisi Belum Temukan Penyebab Kebakaran Kejagung
Ia juga mengaku tidak bisa memastikan kapan hasil analisis yang dilakukan Puslabfor Polri akan selesai.
Api mulai berkobar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 19.10 WIB.
Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.
Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.