Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Polisi: Sumber Api Kebakaran Kejagung Bukan karena Hubungan Pendek Arus Listrik

Kompas.com - 17/09/2020, 13:44 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyimpulkan bahwa sumber api dalam kebakaran yang melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik.

Hal itu disimpulkan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali oleh Puslabfor, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.

“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan pendek arus listrik, tetapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).

Baca juga: Kabareskrim Pantau Langsung Olah TKP Kebakaran Kejaksaan Agung

Listyo menuturkan, api tersebut diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.

Sebelum terjadi kebakaran, ada tukang yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung tersebut. Ia menambahkan, hal ini turut didalami.

Menurut kepolisian, kebakaran itu sendiri terjadi sekitar pukul 18.15 WIB.

Api kemudian menjalar ke ruangan dan lantai lainnya. Dari temuan polisi, api tersebut menjalar dengan cepat karena sejumlah faktor.

“Penyebaran api tersebut karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung dan juga ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon,” ucapnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Tambahan Anggaran Rp 400 Miliar untuk Renovasi Gedung

Faktor lainnya adalah karena kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL.

Saat kejadian, Listyo mengatakan, ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun, infrastruktur serta sarana dan prasarana tidak memadai sehingga api membesar dan dibutuhkan bantuan dari dinas pemadam kebakaran.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.

Penyidik kemudian menyimpulkan adanya dugaan pidana dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dilakukan gelar perkara pada Kamis hari ini.

Dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh pihak Kejagung, akhirnya disepakati bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” tuturnya.

Baca juga: Delapan CCTV di Gedung Kejaksaan Agung Ikut Terbakar

Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com