JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, menyatakan temuan Bareskrim Polri soal adanya unsur pidana dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung harus segera dituntaskan.
Ia pun meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.
"Komisi III mengimbau agar penanganan kasus ini ditangani secara transparan dan profesional," ujar Herman dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Selanjutnya, Herman menunggu polisi menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran tersebut.
Baca juga: Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Kasus Kebakaran Kejagung
Herman mengingatkan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian besar dari publik.
"Indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana, harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," ucapnya.
"Bareskrim juga harus segara mengungkap apakah kebakaran ini disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian," tambah Herman.
Diberitakan, Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kamis Siang, Bareskrim Polri Ekspose Hasil Penyelidikan Kebakaran Kejagung
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).
Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Baca juga: Temuan Polisi: Sumber Api Kebakaran Kejagung Bukan karena Hubungan Pendek Arus Listrik
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis ini. Pihak Kejagung juga turut menghadiri gelar perkara tersebut.
Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali. Polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.