JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ghafur Akbar Dharmaputra mengatakan, salah satu masalah ketahanan keluarga di Indonesia adalah masih banyaknya perkawinan anak di bawah umur.
Ghafur mengatakan, terjadinya perkawinan anak menimbulkan banyak persoalan.
"Salah satu problema dalam ketahanan keluarga yaitu perkawinan anak di bawah umur. Perkawinan anak ini menimbulkan banyak soal," ujar Ghafur dilansir dari situs resmi Kemenko PMK, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Menghapus Praktik Perkawinan Anak
Beberapa persoalan yang muncul akibat perkawinan anak adalah stunting, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.
Dengan demikian, pencegahan terhadap perkawinan anak pun harus dilakukan agar hal-hal tersebut tak terjadi.
"Karena perkawinan anak pengaruhnya tidak hanya pada pernikahan tapi juga anak yang dilahirkan itu (stunting)," kata dia.
Apalagi pemerintah saat ini memiliki target untuk menurunkan angka stunting dari 27 persen ke 14 persen pada 2024.
Di sisi lain, pemerintah juga saat ini akan menggelar program bimbingan perkawinan calon pengantin (bimwin catin) untuk memberikan penguatan pengelolaan keluarga dan aspek ekonomi keluarga.
Baca juga: Mencegah Terjadinya 13 Juta Perkawinan Anak di Indonesia...
Program tersebut merupakan salah satu cara untuk membangun ketahanan keluarga yang sangat penting bagi kehidupan.
Sebab munculnya perkawinan anak juga dapat disebabkan lemahnya ketahanan keluarga.
"Ketahanan keluarga bukan hanya terkait utuh dan langgeng. Tetapi ketahanan keluarga itu adalah bagaimana membuat mereka sejahtera. Sejahtera itu yang penting," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.