JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bagi anak-anak.
Hal tersebut disampaikan Bintang dalam diskusi bertajuk Pendidikan Hukum untuk Penanganan Kasus Perkawinan Anak secara daring, Jumat (24/7/2020).
"Perkawinan anak merupakan pelanggaran HAM, karena hak anak adalah bagian dari HAM," ujar dia.
Baca juga: Perkawinan Anak Dinilai Jadi Gambaran Pandangan Sebuah Keluarga terhadap Perempuan
Ia mengatakan, perkawinan pada anak telah melanggar hak-hak anak seperti hak mendapat pengasuhan layak, memperoleh pendidikan, hidup bebas dari kekerasan, dan lainnya.
Jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi, tumbuh kembang anak akan berdampak buruk.
"Praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran anak atas hak-hak mereka yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya di masa yang akan datang," kata dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 24 yat 1 dan Pasal 28 UUD 1945, hak untuk tumbuh dan berkembang, mendapat kehidupan layak, dan membentuk keluarga melalui perkawinan adalah hak orang perorangan.
Baca juga: Jokowi Targetkan Angka Perkawinan Anak Menurun
Hal tersebut berarti bahwa setiap orang berhak menentukan nasibnya sendiri termasuk dalam menentukan kapan dan dengan siapa dia akan melangsungkan perkawinan.
"Praktik pemaksaan perkawinan dalam bentuk apapun, tanpa persetujuan pihak yang dikawinkan tidak dapat dibenarkan. Apalagi jika hal tersebut terjadi pada anak-anak baik laki-laki maupun perempuan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.