Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB, MK Bakal Gelar Sidang Virtual

Kompas.com - 14/09/2020, 17:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang pengujian perkara undang-undang secara virtual selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

"Berhubung pemerintah, dalam hal ini Pemda DKI, sudah menetapkan PSBB mulai hari ini, maka persidangan sampai ada ketentuan lain harus dilakukan dengan cara virtual," kata Ketua MK Anwar Usman, saat sidang pengujian UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Senin (14/9/2020), seperti dilansir dari Antara.

Pengetatan PSBB rencananya akan dilaksanakan selama dua pekan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat pada smeua sektor akibat kondisi darurat.

Kondisi darurat dilihat dari tingginya tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 serta tingkat kasus positif di Jakarta selama dua pekan terakhir.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, akumulasi kasus positif di Jakarta hingga 14 September mencapai 55.099 kasus.

Dari jumlah itu, 42.245 orang yang sebelumnya dinyatakan positif telah dinyatakan sembuh. Sedangkan, 1.418 orang dinyatakan meninggal dunia.

Artinya, masih ada 11.436 orang yang masih menjalani perawatan, baik secara mandiri maupun di rumah sakit.

PSBB yang lebih ketat pun diharapkan dapat mengendalikan laju pertumbuhan kasus positi Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca juga: DPR Akan Gelar Rapat Paripurna, Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi

Adapun untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebelumnya, MK telah meniadakan sidang pengujian perkara undang-undang selama dua pekan sejak 27 Juli. Sidang sendiri sudah mulai digelar pada 10 Agustus, setelah MK disemprot cairan disinfektan dan seluruh peralatan disterilisasi.

Selain itu, MK juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat, antara lain hakim dan semua pihak wajib memakai masker dan sarung tangan. Selain itu, jumlah pemohon untuk satu perkara yang boleh masuk ke dalam ruang sidang dibatasi maksimal lima orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com