Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Gelar Rapat Paripurna, Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 01/09/2020, 09:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (1/9/2020) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan jadwal DPR, Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan 2020-2021 akan mulai digelar pada pukul 11.00 WIB.

Salah satu agenda yang jadi sorotan adalah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dalam Rapat Paripurna DPR, ia terlebih dulu akan menyampaikan Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2019-2020.

Baca juga: Ketua Komisi III: Revisi UU Diharapkan Perkuat MK sebagai Pengawal Konstitusi

Selain itu, rapat paripurna kali ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-75 DPR RI dengan tema "DPR Bersama Rakyat Menuju Indonesia Maju".

"DPR RI berkomitmen bersama dalam menjalankan fungsi, wewenang, dan tugas, yang akan diarahkan untuk memenuhi harapan rakyat, dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan unggul di berbagai bidang," kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

Puan menegaskan, DPR RI setia mengemban dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

Terlebih pada situasi pandemi Covid-19, DPR RI, lanjut Puan, akan terus melaksanakan kinerja pengawasan, legislasi, dan anggaran, guna memastikan kebijakan pemerintah berjalan untuk membantu rakyat yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi.

"Kami sangat memperhatikan penanganan pandemi Covid-19, kami terus mengawasi kebijakan pemerintah supaya terlaksana dengan jelas, konsisten, dan tegas, agar penanganan Covid-19 menjadi lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Baca juga: Puan Minta DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Wabah Penyakit Menular

Adapun, setelah agenda terkait HUT ke-75 DPR RI, acara akan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-4 pada pukul 11.00 WIB, dengan agenda tanggapan pemerintah atas pemandangan umum Fraksi terhadap RUU tentang APBN 2021 beserta nota keuangannya.

Kemudian, baru dilakukan pengambilan keputusan terhadap RUU, termasuk revisi UU Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com