Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Minta Warga DKI Batasi Aktivitas Sosial-Ekonomi Selama PSBB

Kompas.com - 13/09/2020, 18:23 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau warga di DKI Jakarta untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hanya dengan membatasi segala aktivitas itulah angka penularan Covid-19 di Ibu Kota dapat ditekan.

"Dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah dan aktivitas sosial-ekonomi dan budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas," ujar Wiku dalam konferensi pers bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Baca juga: PSBB Tahap Dua, Pelayanan SIM Masih Tetap Buka

Diketahui, penerapan pengetatan PSBB DKI Jakarta merujuk Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Wiku menyebut, terbitnya Pergub Nomor 88 Tahun 2020 itu karena adanya perkembangan terkini dari penyebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

Ia juga menyebut bahwa keputusan pengetatan PSBB tersebut sudah melalui koordinasi pemerintah pusat dan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat.

Wiku menjelaskan, terdapat proses yang perlu dilalui pemerintah daerah yang akan menerapkan PSBB.

Baca juga: DKI Jakarta Perketat PSBB, Ini Tanggapan Erick Thohir

Proses itu meliputi pra-kondisi, timing, prioritas dan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk Satgas Penanganan Covid-19 Pusat dan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

"Serta monitoring evaluasi," kata Wiku.

Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta mengetatkan PSBB selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

Baca juga: Pengetatan PSBB Jakarta, Siap-siap Didenda Rp 500.000 jika Tertangkap Tak Pakai Masker Lagi

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com