Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Perketat PSBB, Ini Tanggapan Erick Thohir

Kompas.com - 13/09/2020, 16:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menuturkan, pemerintah akan proaktif dalam menyikapi keputusan Pemprov DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pemerintah akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait PSBB di ibu kota yang berlaku Senin, 14 September (2020)," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Erick menjelaskan, dalam pengetatan PSBB DKI Jakarta terdapat kebijakan baru mengenai penyekatan terbatas terhadap semua kegiatan yang berlangsung di DKI Jakarta.

Adapun pembatasan kegiatan perkantoran meliputi 11 sektor.

Baca juga: Erick Thohir Sebut 2 Skema Penyuntikan Vaksin Covid-19 pada Masyarakat

Termasuk adanya keputusan kapasitas kantor pemerintahan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan dan perusahaan swasta hanya 25 persen dari total pegawai.

Erick mengatakan, dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah ditunjukan dengan terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Pemerintah tetap semaksimal mungkin menjaga kesehatan dan penegakan disiplin terus ditegakkan, keberadaan vaksin tetap diprioritaskan dan ke depannya ekonomi akan bergerak kembali," kata Erick.

Baca juga: Erick Thohir Minta Bakal Calon Kepala Daerah untuk Kampanyekan Protokol Covid-19

Erick menyatakan, faktor kesehatan lebih utama dalam penanganan Covid-19. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat saling menjaga satu sama lain.

Hal itu juga seiring dengan adanya program sosial komite yang merupakan satu kesatuan dengan kesehatan itu sendiri.

Untuk itu, pemerintah tidak mungkin bisa memprioritaskan kesehatan jika ternyata masyarakat tidak bisa makan maupun sulit bekerja.

Karena itu, lanjut Erick, TNI, Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19 akan aktif dalam penegakan disiplin dan operasi yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru.

"Termasuk di wilayah perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat," kata Erick.

Baca juga: PSBB Jakarta 14 September, Pengunjung Dilarang Dine-in dan Hanya Boleh Pesan Antar

Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

Baca juga: PSBB Jakarta 14 September, Seluruh Gedung akan Ditutup jika Ditemukan Kasus Positif Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com