Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tangkap Buron Ke-65 pada Tahun 2020

Kompas.com - 10/09/2020, 13:02 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap buron kasus korupsi bernama Rusmandi Candra di Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/9/2020) malam.

Rusmandi merupakan terpidana dalam kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Ia telah buron selama 10 tahun.

“Berdasarkan putusan Makhmah Agung RI. (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, (Rusmandi) diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulselbar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: 9 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Lingga Ditangkap

Hari menuturkan, Rusmandi membuat Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK) fiktif saat menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju.

SPMK fiktif tersebut digunakan Rusmandi untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 41 miliar.

Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rusmandi, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 22 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Baca juga: Empat Tahun Buron, DPO Korupsi Dana Hibah KPU Jambi Ditangkap di Kampungnya

Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung.

Rusmandi menjadi buron ke-65 yang ditangkap pada tahun 2020 dalam program tersebut.

"Merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com