Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Jangan Sampai Lingkungan Polri Jadi Klaster Baru Covid-19

Kompas.com - 09/09/2020, 18:31 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memerintahkan anggotanya meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan internal serta tempat pelayanan Polri.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2609/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.

“Jangan sampai lingkungan internal Polri menjadi klaster baru Covid-19,” seperti dikutip dari surat itu.

Surat itu ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020, atas nama Kapolri.

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Jabar Waspadai 3 Klaster Baru

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi keabsahan Surat telegram tersebut.

Sementara, bagi polisi dan keluarganya yang terpapar Covid-19, Kapolri menginstruksikan agar diberi perhatian dan dirawat intensif.

Bagi anggota yang bertugas, khususnya di lapangan, diminta untuk dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit penyerta.

Lalu Idham juga meminta jajarannya memetakan tempat keramaian yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca juga: Komisi II DPR: Jangan Sampai Tahapan Pilkada Lahirkan Klaster Baru Covid-19

Jajaran kepolisian juga diminta membangun komunikasi dengan pemda, tokoh agama, tokoh masyarakat di wilayah masing-masing dalam rangka mengkampanyekan protokol kesehatan.

“Lakukan identifikasi dan mapping tempat-tempat keramaian yang berpotensi menjadi klaster baru Covid-19 (mall, perkantoran, pasar, dan lain-lain),” demikian bunyi surat tersebut.

Kapolri juga memerintahkan anggotanya menghindari tindakan yang menambah beban masyarakat, melakukan kekerasan, dan tindakan kontraproduktif lainnya dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, jajaran kepolisian diminta mendorong dan mengawal percepatan belanja modal, barang, jasa, dan bansos.

Baca juga: Cegah Klaster Baru Covid-19 di Sektor Industri, Ini yang Dilakukan Kemenperin

Kemudian, aparat kepolisian diperintahkan mendampingi dan berkoordinasi dengan pemda serta kejaksaan untuk mempercepat penyerapan anggaran belanja modal, barang, jasa, dan bansos.

“Jangan justru melakukan tindakan yang menghambat (lakukan pemanggilan, klarifikasi, periksa, dan meminta/menyita dokumen),” seperti dikutip dari surat telegram itu.

Terakhir, anggota diperintahkan mendorong dan mengawal produk lokal seperti herbal yang dapat meningkatkan imunitas dan kesehatan tubuh demi membantu perekonomian masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com