JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengingatkan agar seluruh tahapan Pilkada 2020 dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Ia mengatakan, ketegasan pemerintah, penyelenggara pemilu, dan aparat penegak hukum amat diperlukan agar pelanggaran protokol Covid-19 tidak makin parah pada tahapan-tahapan berikutnya, khususnya di hari pemilihan.
"Pilkada ini bisa diselenggarakan pada 2020 karena salah satunya kesiapan kita semua, pemerintah, penyelenggara, parpol, paslon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Saya sering katakan jangan sampai tahapan kampanye, pemungutan suara di ribuan TPS nanti melahirkan klaster baru," ujar Arwani saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Jokowi: Hati-hati Klaster Pilkada
Menurut dia, saat ini penerapan regulasi dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020 belum tegas.
Arwani mencotohkan, banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2020 pada Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).
"Kita tentu melihat tahap pendaftaran yang sudah berlangsung masih banyak pelanggaran protokol kesehatan, antusiasme masyarakat menyambut pendaftaran ini luar biasa," kata dia.
"Tapi semangat dan keinginan masyarakat untuk meluapkan kegembiraan dan menyampaikan aspirasi melalui paslon harus tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Arwani.
Karena itu, ia pun meminta pemerintah pusat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Baca juga: Komisi II: Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pilkada Tak Tegas
Arwani mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Covid-19 telah memberikan kekuatan yang cukup bagi pemerintah daerah memberlakukan peraturan yang sesuai dengan kondisi di wilayah masing-masing.
Selain itu, kata Arwani, para paslon juga harus aktif menyosialiasikan bahaya penularan Covid-19 kepada para pendukung.
"Kami mendesak pemerintah pusat untuk segera mengoordinasikan Satgas Penanganan Covid-19 di seluruh daerah yang menyelanggarakan pilkada," ucap Arwani.
"Karena posisi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 adalah kepala daerah, maka koordinasi jadi sangat penting dilakukan oleh Kemendagri bersama Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Abai Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020...