JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Rabu (9/9/2020) hari ini.
Saksi-saksi yang dipanggil penyidik itu antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur Edward Azran dan anggota Fraksi PDI-P DPRD Kutai Timur Faizal Rahman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISM (Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kutai Timur dan Istrinya
Selain Edward dan Faizal, saksi lain yang dipanggil adalah Kasubbag Perencanaan Bappeda Kutai Timur Arham, Kasie Program Bapenda Kutai Timur Panji Asmara, dan Kabid Anggaran BPKAD Kutai Timur Awang Amir.
Saksi selanjutnya ialah pengurus DPD KNPI Kutai Timur Suparni, seorang wiraswasta bernama Anik, dan dua orang pihak swasta bernaa Bayu dan Lila Mei Puspitasari.
Penyidik juga memanggil 11 orang aparatur sipil negara pada Sekretariat DPRD Kutai Timur untuk diperiksa sebagai saksi hari ini.
Mereka adalah Ayub Arruan Bone, Ence Gebri Irawan, Fery Maulana, Ichwansyah, Juliansyah, Muhammad Julfianur, Nanang, Rifai NL, Taufik Hidayat, Urip Santosa, dan Yufri Eka.
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Ungutria sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.
Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kutai Timur Segera Disidang
Saat menangkap para tersangka, KPK menemukan barang bukti uang Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.