Saksi-saksi yang dipanggil penyidik itu antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur Edward Azran dan anggota Fraksi PDI-P DPRD Kutai Timur Faizal Rahman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISM (Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Selain Edward dan Faizal, saksi lain yang dipanggil adalah Kasubbag Perencanaan Bappeda Kutai Timur Arham, Kasie Program Bapenda Kutai Timur Panji Asmara, dan Kabid Anggaran BPKAD Kutai Timur Awang Amir.
Saksi selanjutnya ialah pengurus DPD KNPI Kutai Timur Suparni, seorang wiraswasta bernama Anik, dan dua orang pihak swasta bernaa Bayu dan Lila Mei Puspitasari.
Penyidik juga memanggil 11 orang aparatur sipil negara pada Sekretariat DPRD Kutai Timur untuk diperiksa sebagai saksi hari ini.
Mereka adalah Ayub Arruan Bone, Ence Gebri Irawan, Fery Maulana, Ichwansyah, Juliansyah, Muhammad Julfianur, Nanang, Rifai NL, Taufik Hidayat, Urip Santosa, dan Yufri Eka.
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Ungutria sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.
Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Saat menangkap para tersangka, KPK menemukan barang bukti uang Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/11451631/kpk-panggil-20-saksi-kasus-bupati-ketua-dprd-kutai-timur