JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Aditya Maharani dan Deky Aryanto, segera disidang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan terhadap dua tersangka itu telah rampung dan dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum, Senin (31/8/2020).
"Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU atas nama tersangka AM (Aditya Maharani) dan tersangka DA (Deky Aryanto) sebagai tersangka pemberi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: KPK Periksa Adik Bupati Nonaktif Kutai Timur Terkait Suap Infrastruktur
Ali menuturkan, penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dalam pada tahap penyidikan terhadap Aditya dan Deky.
Dengan pelimpahan ini, penahanan Aditya dan Deddy beralih ke tim JPU yang akan menahan keduanya untuk 20 hari ke depan mulai Senin ini hingga 19 September 2020.
"Dalam waktu 14 hari kerja,JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor," ujar Ali.
Aditya dan Deky adalah dua orang rekanan proyek yang diduga menyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar.
Baca juga: Periksa 9 Saksi Kasus Bupati Kutai Timur, KPK Konfirmasi Proses Pengadaan hingga Pemberian Mobil
Keduanya juga menyuap Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.