JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/7/2020), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sri Wahyuni yang merupakan adik dari Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar.
Sri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap infrastruktur di Kutai Timur dengan tersangka Aditya Maharani.
"Hari ini Selasa, 28 Juli 2020, bertempat di Mapolres Samarinda dan KPK Jakarta, penyidik memeriksa beberapa orang saksi dari unsur PNS Pemkab Kutai Timur dan satu orang swasta (Sri Wahyuni) terkait dugaan suap infrastruktur di Kutai Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Periksa 9 Saksi Kasus Bupati Kutai Timur, KPK Konfirmasi Proses Pengadaan hingga Pemberian Mobil
Selain Sri, juga ada enam saksi lainnya yang dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus yang sama dengan tersangka Ismunandar.
Pemeriksaan terhadap Sri dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Selatan. Sementara enam saksi lainnya diperiksa di Mapolres Samarinda.
Enam saksi itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur Ahmad Fauzan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutai Timur Roma Malau.
Kemudian Kepala Bappeda Kutai Timur Edward Azran, pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muh Hasbi, Pejabat Isuzu Samarinda Edy Surya, pejabat PPK dari Dinas Pekerjaan Umum Vera, dan Staf Disdik Kutai Timur Aat.
Sebelumnya diberitakan, Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Baca juga: Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Bupati Kutai Timur, KPK Pinjam Ruangan Mapolresta Samarinda
Saat menangkap para tersangka, KPK menemukan barang bukti uang Rp 170 juta, sejumlah buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Ismunandar diduga menerima Rp 2,1 miliar dan Rp 550 juta dari Aditya dan Deky melalui Suriansyah dan Musyaffa.
Selain itu, Ismunandar, Suriansyah, Musyaffa, dan Aswandini juga diduga menerima THR masing-masing senilai Rp 100 juta dan transfer senilai Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.