Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2020, 16:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekhawatiran munculnya klaster baru di dalam penularan Covid-19 mencuat ketika banyak pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat tahapan pendaftaran Pilkada 2020 pada 4-6 September lalu.

Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas kepada bakal pasangan calon (bapaslon) yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu mengingat tahapan pilkada yang masih cukup panjang, sehingga potensi penularan virus corona yang lebih luas mungkin terjadi.

Salah satu opsi sanksi yang mungkin dapat diambil pemerintah yaitu mendiskualifikasi bapaslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Jokowi: Protokol Kesehatan dalam Pilkada Harus Ditegakkan, Tak Ada Tawar-menawar

Tak dapat ditunda

Presiden Joko Widodo memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 harus tetap jalan meski banyak pelanggaran protokol kesehatan di dalamnya.

"Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir. Karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir," ucap Jokowi saat rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Hingga batas akhir pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, ada 728 bapaslon kepala daerah yang telah mendaftar.

Rinciannya, 25 bapaslon maju di tingkat provinsi. Sedangkan 603 bapaslon mendaftar sebagai kandidat di tingkat kabupaten, dan 100 bapaslon medaftar sebagai kandidat di tingkat kota.

Adapun selama tiga hari periode pendaftaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.

Baca juga: Khawatir Muncul Klaster Pilkada, Gugus Tugas Covid-19 Depok Ajak Diskusi KPU

Diketahui, partai politik dan bapaslon tidak menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, seperti membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa.

Selain itu, jarak antarpendukung bapaslon terlalu rapat dan tidak sesuai dengan protokol yang dimaksud, terutama menjelang pendaftaran.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri diketahui telah melayangkan teguran kepada 51 bakal kepala daerah maupun wakil kepala daerah terkait dengan Pilkada 2020.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, seperti dilansir laman resmi Kemendagri.

"Selain itu, yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," imbuh dia.

Baca juga: Pemerintah Didorong Terbitkan Sanksi bagi Paslon Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com