Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akui Tak Bisa Diskualifikasi Bakal Paslon yang Picu Kerumunan Massa

Kompas.com - 08/09/2020, 16:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Menurut Akmal, jumlah kepala daerah yang mendapat teguran kemungkinan besar akan bertambah.

Baca juga: Pemerintah Didorong Terbitkan Sanksi bagi Paslon Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

Sementara itu, pada Sabtu (5/9/2020), anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, sudah ada 141 bakal pasangan calon (paslon) yang membawa massa saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.

Jumlah tersebut terhitung dari pendaftaran bakal paslon di hari pertama, yakni Jumat (4/9/2020).

Fritz menyebutkan, massa yang dibawa melebihi ketentuan dari aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sampai Jumat (4/9/2020) malam, sudah ada 315 bakal paslon datang ke kantor KPU Dari 315 itu, kan sebanyak 141 bakal paslon bawa massa yang melebihi apa yang ditentukan oleh aturan KPU," ujar Fritz saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Baca juga: Amankan Pilkada Serentak 2020, Polri Siapkan 192.168 Personel

Namun, Fritz tidak menjelaskan secara rinci apakah 141 bakal paslon itu seluruhnya merupakan petahana atau ada yang nonpetahana.

Melihat banyaknya petahana yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, Akmal Malik menyebutkan, pihaknya sangat menyayangkan hal itu.

Sebab, rata-rata pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah atau saat mendaftar ke KPU setempat pada 4 - 6 September 2020.

Di masa pandemi Covid-19, kata Akmal, semestinya para petahana menjadi contoh bagi masyarakat.

"Mereka yang jadi pimpinan daerah mestinya menjadi contoh bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Bukan justru menjadi contoh yang buruk," kata Akmal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com