Menurut Akmal, jumlah kepala daerah yang mendapat teguran kemungkinan besar akan bertambah.
Baca juga: Pemerintah Didorong Terbitkan Sanksi bagi Paslon Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan
Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Sementara itu, pada Sabtu (5/9/2020), anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, sudah ada 141 bakal pasangan calon (paslon) yang membawa massa saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.
Jumlah tersebut terhitung dari pendaftaran bakal paslon di hari pertama, yakni Jumat (4/9/2020).
Fritz menyebutkan, massa yang dibawa melebihi ketentuan dari aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sampai Jumat (4/9/2020) malam, sudah ada 315 bakal paslon datang ke kantor KPU Dari 315 itu, kan sebanyak 141 bakal paslon bawa massa yang melebihi apa yang ditentukan oleh aturan KPU," ujar Fritz saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Baca juga: Amankan Pilkada Serentak 2020, Polri Siapkan 192.168 Personel
Namun, Fritz tidak menjelaskan secara rinci apakah 141 bakal paslon itu seluruhnya merupakan petahana atau ada yang nonpetahana.
Melihat banyaknya petahana yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, Akmal Malik menyebutkan, pihaknya sangat menyayangkan hal itu.
Sebab, rata-rata pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah atau saat mendaftar ke KPU setempat pada 4 - 6 September 2020.
Di masa pandemi Covid-19, kata Akmal, semestinya para petahana menjadi contoh bagi masyarakat.
"Mereka yang jadi pimpinan daerah mestinya menjadi contoh bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Bukan justru menjadi contoh yang buruk," kata Akmal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.