JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pemilihan kepala daerah serentak 2020 baru memasuki tahap awal, yakni pendaftaran bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum.
Namun, di tahap awal ini saja sudah banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal calon peserta pilkada dan pendukungnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama 2 hari pendaftaran peserta Pilkada 2020 digelar, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.
"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.
Ia menyebut, para bapaslon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke kantor KPU Daerah. Padahal larangan untuk membawa massa ini sudah diatur jelas dalam pasal 49 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Pasal itu menyebut, yang diperkenankan hadir saat pendaftaran hanya ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan.
Pelanggaran protokol kesehatan dalam pendaftaran pilkada ini menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Ia khawatir berbagai pelanggaran yang terjadi membuat penularan Covid-19 meluas dan memunculkan kluster baru.
"Hati-hati klaster pilkada ini. Agar ini selalu diingatkan," kata Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Jokowi pun meminta ada tindakan tegas bagi bakal calon peserta pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan. Ia mengingatkan bahwa kewajiban peserta pilkada untuk mematuhi protokol kesehatan ini sudah diatur dalam PKPU.
"Aturan main di pilkada jelas, di PKPU-nya sudah jelas sekali," kata Jokowi.
Jokowi pun menyesalkan masih banyaknya bakal calon kepala daerah yang melanggar PKPU itu. Misalnya dengan membawa massa saat pendaftaran.
Ia meminta Badan Pengawas Pemilu turun tangan menindak tegas para bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan.
Baca juga: Jokowi: Hati-hati Klaster Pilkada
Selain itu, Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menegur para pelanggar yang berstatus petahana.
"Jadi (perlu) ketegasan, Mendagri dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras," katanya.