Salin Artikel

Ramai-ramai Langgar Protokol Kesehatan Saat Daftar Pilkada 2020

Namun, di tahap awal ini saja sudah banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal calon peserta pilkada dan pendukungnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, selama 2 hari pendaftaran peserta Pilkada 2020 digelar, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.

"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.

Ia menyebut, para bapaslon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke kantor KPU Daerah. Padahal larangan untuk membawa massa ini sudah diatur jelas dalam pasal 49 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Pasal itu menyebut, yang diperkenankan hadir saat pendaftaran hanya ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan.

Disorot Jokowi

Pelanggaran protokol kesehatan dalam pendaftaran pilkada ini menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Ia khawatir berbagai pelanggaran yang terjadi membuat penularan Covid-19 meluas dan memunculkan kluster baru.

"Hati-hati klaster pilkada ini. Agar ini selalu diingatkan," kata Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Jokowi pun meminta ada tindakan tegas bagi bakal calon peserta pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan. Ia mengingatkan bahwa kewajiban peserta pilkada untuk mematuhi protokol kesehatan ini sudah diatur dalam PKPU.

"Aturan main di pilkada jelas, di PKPU-nya sudah jelas sekali," kata Jokowi.

Jokowi pun menyesalkan masih banyaknya bakal calon kepala daerah yang melanggar PKPU itu. Misalnya dengan membawa massa saat pendaftaran.

Ia meminta Badan Pengawas Pemilu turun tangan menindak tegas para bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan.

Selain itu, Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menegur para pelanggar yang berstatus petahana.

"Jadi (perlu) ketegasan, Mendagri dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras," katanya.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta Polri untuk turut serta melakukan pengawasan selama kontestasi pilkada serentak 2020.

"Polri juga berikan ketegasan mengenai ini," kata dia.

Diskualifikasi

Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman sepakat bahwa kegiatan Pilkada 2020 yang melibatkan banyak massa sangat berpotensi menjadi klaster baru virus corona.

"Hanya masalah waktu saja, apalagi di daerah yang intervensi testingnya rendah. Artinya tinggal menunggu lonjakan kasus. Ini yang harus diantisipasi," kata Dicky kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Dicky mendorong agar semua pihak yang terlibat dalam kegiatan Pilkada 2020 tanpa mengindahkan protokol kesehatan untuk segera melakukan tes Covid-19. Ia pun berharap agar pemerintah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi. Jika tidak, pesta demokrasi ini akan berujung pada lonjakan kasus di berbagai daerah.

"Jangan sampai pesta demokrasi ini juga menjadi pestanya Covid-19 akibat pengabaian protokol pencegahan," lanjutnya.

Menurutnya, pengabaian protokol kesehatan dalam kegiatan Pilkada 2020 di sejumlah daerah disebabkan lemahnya penegakkan sanksi, sehingga tidak ada ketakutan bagi para pelanggar.

Hal serupa disampaikan Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono. Miko menilai, perlu ada sanksi bagi bakal calon kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sanksi itu, kata dia, bisa berupa pengguguran dari kontestasi Pilkada 2020.

"Jadi sanksi itu harus tegas. Kalau dua tiga kali menyalahi aturan (protokol kesehatan) harusnya gugur pencalonan itu," ujar dia.

Usulan ditunda

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada 2020 jika setiap tahapan yang dilaksanakan berpotensi menjadi klaster penyebaran virus corona di daerah.

"Jika pemerintah, KPU dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu," kata Titi Anggraini seperti dilansir dari Antara, Senin (7/9/2020).

Menurut dia, pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu harus bertanggung jawab apabila penyebaran Covid-19 kian meluas.

Terlebih lagi, akibat ketidakpatuhan masyarakat, simpatisan, bakal calon kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dalam penerapan protokol kesehatan.

"Aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada juga sudah ada yang terkena Covid-19. Dalam kondisi ini, pemerintah, DPR, dan KPU harus memikirkan ulang keputusan untuk melanjutkan tahapan pilkada," ungkapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/09573751/ramai-ramai-langgar-protokol-kesehatan-saat-daftar-pilkada-2020

Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke