JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hampir seluruh kepala daerah yang merupakan petahana itu ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
"Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian juga satu gubernur karena tak patuh protokol kesehatan," katanya.
Beberapa kepala daerah yang mendapat teguran akibat mengabaikan protokol kesehatan adalah Gubernur Bengkulu, Bupati Serang, Bupati Karawang dan Bupati Jember.
Menurut Akmal, jumlah kepala daerah yang mendapat teguran kemungkinan besar akan bertambah.
Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Pada Sabtu (5/9/2020) lalu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, sudah ada 141 bakal pasangan calon (paslon) yang membawa massa saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.
Jumlah tersebut terhitung dari pendaftaran bakal paslon di hari pertama, yakni Jumat (4/9/2020).
Fritz menyebut, massa yang dibawa melebihi ketentuan dari aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari jumlah yang disebut Fritz, di antaranya adalah para petahana.
Melihat banyaknya petahana yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, Akmal Malik menyebut pihaknya sangat menyayangkan hal itu.
Baca juga: Kemendagri: Kepala Daerah Harusnya Disiplin Protokol Kesehatan, Bukan Jadi Contoh Buruk
Sebab rata-rata pelanggaran protokol kesehatan terjadi saat deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah atau saat mendaftar ke KPU setempat pada 4 - 6 September 2020.
Di masa pandemi Covid-19, kata Akmal, semestinya para petahana menjadi contoh bagi masyarakat.
"Mereka yang jadi pimpinan daerah mestinya menjadi contoh bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Bukan justru menjadi contoh yang buruk," kata Akmal.
Dalam kesempatan yang sama, Akmal juga mengatakan, Kemendagri sedang berencana menerapkan sanksi tegas kepada para bakal paslon yang berulang kali melakukan pelanggaran di Pilkada 2020.