"Artinya apa, bahwa yang terkait dengan pidana memang menjadi ranah bagi kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di UU di luar ketentuan perundang-undangan Pilkada," ujar Abhan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut para pemangku kebijakan saling lempar tanggung jawab atas kerumunan massa yang terjadi selama pendaftaran Pilkada 2020, 4-6 September kemarin.
Setelah terjadinya kerumunan, menurut Fadli, baik KPU, Bawaslu, Kemendagri maupun Komisi II DPR sama-sama mengaku punya kewenangan terbatas dalam menindak hal ini.
Padahal, kesepakatan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 diambil oleh lembaga-lembaga tersebut.
Baca juga: Maju di Pilkada 2020, 5 Legislator Sulut Segera Diproses PAW
"Kesepakatan pilkada di tengah pandemi ini kan dilakukan antara pemerintah, DPR dan KPU. Harusnya mereka ambil tanggung jawabnya untuk memastikan Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan," kata Fadli kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).
"Jangan ketika kondisi seperti ini, semuanya merasa kewenangannya terbatas," tuturnya.
Fadli menyebutkan, sejak awal, pihaknya telah mengingatkan bahwa Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 berbahaya dan berisiko bagi keselamatan warga negara.
Oleh karenanya, kerangka hukum untuk melanjutkan pilkada saja sebenarnya tidak cukup.
Menurut dia, harus ada aturan dan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada, termasuk tahap pendaftaran calon.
Jika regulasinya kurang, seharusnya para pemangku kebijakan dapat melengkapinya sejak awal.
Sehingga, yang terjadi tidak seperti saat ini, banyak terjadi pelanggaran namun komitmen penegakkan protokol kesehatan Pilkada tampak hilang.
"Mereka terlalu percaya diri melaksanakan pilkada, ya ini salah satu akibatnya. Lalu siapa yang akan bertanggung jawab?" tutur Fadli.
Fadli pun mendorong agar pemerintah, DPR, dan KPU segera bertemu untuk mengevauasi kepatuhan seluruh pihak terhadap protokol kesehatan, khususnya selama masa pendaftaran Pilkada.
Baca juga: Perludem: KPU hingga Pemerintah Lempar Tanggung Jawab soal Kerumunan Pendaftaran Pilkada
Di tengah meningkatnya angka penularan Covid-19, para pemangku kebijakan juga diminta benar-benar bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
Sebab, jika tidak, pelaksanaan Pilkada 2020 justru akan menjadi kluster baru penularan Covid-19.
"Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19," kata Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.