JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya sedang berencana menerapkan sanksi tegas kepara para pasangan calon yang berulang kali melakukan pelanggaran di Pilkada 2020.
Kemendagri berencana menunda pelantikan paslon tersebut apabila nantinya terpilih di Pilkada 2020.
"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para paslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran selama pilkada adalah jika menang bisa ditunda pelantikannya," ujar Akmal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Bawaslu Usulkan Paslon Pilkada 2020 Teken Pakta Integritas Protokol Kesehatan
Menurut Akmal, penundaan bisa berkisar antara tiga hingga enam bulan.
Selama penundaan itu, paslon akan dibina di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.
"Jika sering melanggar selama tahapan pilkada, bagi paslon yang menang nanti bisa 'disekolahkan' dulu selama tiga hingga 6 bulan," kata Akmal.
"Tujuannya dibina kepatuhannya terhadap aturan perundangan," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Perlu Disanksi Tegas
Hampir seluruhnya ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.
Sementara itu, dikutip dari data yang dihimpun oleh Kemendagri, rincian dari 51 kepala daerah yang ditegur terdiri dari 49 orang karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang masing-masing karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.