Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Usulkan Paslon Pilkada 2020 Teken Pakta Integritas Protokol Kesehatan

Kompas.com - 07/09/2020, 13:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengusulkan diberlakukannya pakta integritas penegakan protokol kesehatan bagi calon kepala daerah Pilkada 2020.

Usulan ini disampaikan merespons banyaknya dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan yang terjadi selama masa pendaftaran Pilkada, 4-6 September kemarin.

"Salah satu usulan saya kepada KPU dalam menjaga protokol kesehatan adalah adanya pakta integritas bagi paslon yang ditetapkan," kata Fritz melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Fritz mengusulkan agar pakta integritas ini hanya diteken oleh pasangan calon kepala daerah yang dinyatakan lolos verifikasi pendaftaran dan ditetapkan sebagai paslon Pilkada 2020 oleh KPU.

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada Perlu Disanksi Tegas

"(Penandatanganan pakta integritas dilakukan) pada proses pengambilan nomor (calon) di kantor KPU," ujar Fritz.

Diharapkan, dengan adanya pakta integritas ini aturan protokol kesehatan selama Pilkada 2020 dapat benar-benar ditegakkan.

Namun demikian, Fritz juga berharap agar aparat hukum seperti kepolisian dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) tegas dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan di gelaran Pilkada tahun ini.

"Seluruh komponen seperti Kapolri dan Satpol PP untuk tegas dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan dengan mengacu kepada PP 11/2020 dan Instruksi Presiden 6/2020," kata Fritz.

Baca juga: Jokowi Minta Peserta Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas

Sebelumnya diberitakan, ada 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah selama 2 hari pendaftaran Pilkada.

Data itu dihimpun oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Sabtu (5/9/2020).

Data masih mungkin bertambah lantaran Bawaslu tengah menghimpun dugaan pelanggaran di masa pendaftaran hari ke-3.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.

"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.

Baca juga: Mendagri Tegur Keras 51 Kepala Daerah Terkait Pilkada, Ini Daftarnya

Fritz menyebut, para bapaslon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke KPU. Ada pula bapaslon yang ketika mendaftar tak membawa surat hasil tes PCR atau swab test.

"Termasuk 20 orang yang tidak membawa hasil swab saat pendaftaran," kata Fritz.

Setelah pendaftaran ditutup, tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com