4. Insentif tarif listrik
Selain bantuan sembako dan uang tunai, pemerintah juga memberikan insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19.
Insentif ini berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
Insentif berupa pembebasan dan diskon tagihan listrik diperuntukkan bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi.
Baca juga: Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya
Semula, stimulus ini hanya diberlakukan selama April, Mei dan Juni. Namun, bantuan insentif ini kemudian diperpanjang hingga akhir tahun setelah melihat dampak pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.
Berdasarkan data pemerintah, total ada sekitar 24,16 juta pelanggan 450 VA dan 7,72 juta pelanggan 900 VA yang menerima insentif ini.
Pemerintah juga memutuskan untuk memperluas jangkauan program bantuan ini hingga mencakup pelaku usaha UMKM. Kalangan ini mendapat keringanan tagihan listrik yakni 900 VA bisnis dan 900 VA industri.
Total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program insentif listrik mencapai Rp 15,39 triliun.
Baca juga: Simak, Ini 7 Golongan yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik dari Pemerintah
5. Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja dirilis pemerintah pada pertengahan April 2020. Program ini diperuntukkan bagi karyawan yang terkena PHK, pengangguran, atau pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Peserta program Kartu Prakerja mendapat bantuan insentif total Rp 3.550.000. Jumlah tersebut terdiri dari 3 bagian.
Pertama, insentif Rp 1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan daring. Insentif tersebut tak dapat dicairkan dan hanya bisa digunakan untuk membayar biaya pelatihan.
Kedua, insentif pasca-penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan. Insentif ini dikucurkan selama 4 bulan sehingga setiap peserta mendapat Rp 2.400.000.
Ketiga, insentif pasca-pengisian survei evaluasi pelatihan sebanyak Rp 50.000. Peserta yang sudah selesai mengikuti pelatihan diminta untuk mengisi survei sebanyak 3 kali sehingga total insentif yang didapat Rp 150.000.
Adapun pelatihan daring Kartu Prakerja awalnya melibatkan 8 mitra pemerintah dengan lebih dari 1.000 jenis pelatihan.
Baca juga: Gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Capai Rp 77,5 Juta, Ini Rinciannya...
Pemerintah juga menggulirkan bantuan subsidi gaji bagi karyawan swasta dan pegawai honorer. Karyawan yang mendapat subsidi ini adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Penerima subsidi gaji akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Bantuan disalurkan setiap 2 bulan sekali, atau setiap penyalurannya sebesar Rp 1,2 juta.
Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program bantuan ini sebesar Rp 37,7 triliun.
Baca juga: Penerima Bertambah, Anggaran Bantuan Karyawan Naik Jadi Rp 37,7 Triliun
Sampai saat ini, pemerintah telah mengantongi 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji.
Pemerintah pun meminta perusahaan pemberi kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening karyawan penerima bantuan.