Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/09/2020, 09:42 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung masih terus bekerja menelusuri kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait permintaan fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun, belakangan diketahui, kepengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Hingga saat ini, setidaknya sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Pinangki, Djoko Tjandra, serta Andi Irfan Jaya.

Baca juga: Polri: Pinangki Dicecar 34 Pertanyaan, Minta Pemeriksaan Dihentikan

Andi Irfan Jaya yang disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (2/9/2020).

Selain penetapan tersangka baru, kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan beberapa hari belakangan.

Berikut perkembangan terbaru perihal kasus dugaan suap Jaksa Pinangki seperti dirangkum Kompas.com:

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

1. Tersangka Baru

Andi Irfan Jaya awalnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus Pinangki pada Rabu kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Andi pun ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari yang terhitung selama 2-21 September 2020.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai Tersangka Kasus Pinangki

Kejagung menduga Andi menjadi perantara yang memberi uang suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

"Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.

Maka dari itu, Kejagung menduga Andi melakukan pemufakatan jahat dengan dua tersangka lainnya dalam kepengurusan fatwa hukum tersebut.

Andi pun dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ini Dugaan Peran Tersangka Baru di Perkara Jaksa Pinangki

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Penyidik masih mendalami apakah Andi turut menerima dana dari Djoko Tjandra. Hari menuturkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TKN Usul Saling Sanggah Debat Dihapus, PDI-P Wanti-wanti KPU Patuhi Aturan Main

TKN Usul Saling Sanggah Debat Dihapus, PDI-P Wanti-wanti KPU Patuhi Aturan Main

Nasional
Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

Pakar: Saling Sanggah Saat Debat Capres Bukan untuk Menjatuhkan, Mestinya Tak Dihapus

Nasional
7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?

7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?

Nasional
Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Nasional
Mengurai Masalah Kesehatan yang Mengancam Anak-anak Wamena

Mengurai Masalah Kesehatan yang Mengancam Anak-anak Wamena

BrandzView
Kampanye di Lampung, Anies Janji Bangun Jalur Kereta 'Doubletrack' Kertapati-Bakauheni

Kampanye di Lampung, Anies Janji Bangun Jalur Kereta "Doubletrack" Kertapati-Bakauheni

Nasional
Helmut Hermawan Bantah Beri Rp 1 Miliar untuk Eddy Hiariej Jadi Ketum PP Pelti

Helmut Hermawan Bantah Beri Rp 1 Miliar untuk Eddy Hiariej Jadi Ketum PP Pelti

Nasional
Jadi Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Jadi Tersangka, Helmut Hermawan Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Nasional
Ganjar ke Jakarta dan Cirebon Hari Ini, Mahfud Bertemu Anwar Ibrahim

Ganjar ke Jakarta dan Cirebon Hari Ini, Mahfud Bertemu Anwar Ibrahim

Nasional
Hari Ke-11 Kampanye, Jadwal Anies Kosong, Cak Imin Lanjut ke Medan

Hari Ke-11 Kampanye, Jadwal Anies Kosong, Cak Imin Lanjut ke Medan

Nasional
Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Siang ini

Jokowi Lantik Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Siang ini

Nasional
Ridwan Mansyur Akan Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Manahan Sitompul Siang ini

Ridwan Mansyur Akan Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Manahan Sitompul Siang ini

Nasional
Kapolri Mutasi Kakorlantas, Kepala BNN, hingga Kadensus 88

Kapolri Mutasi Kakorlantas, Kepala BNN, hingga Kadensus 88

Nasional
Jawab Bahlil Soal IKN, Anies: Jangan Paksa Investor

Jawab Bahlil Soal IKN, Anies: Jangan Paksa Investor

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Tidak Setuju Debat Bahasa Inggris: Tapi Bolehlah kalau Diadu

Kubu Anies-Muhaimin Tidak Setuju Debat Bahasa Inggris: Tapi Bolehlah kalau Diadu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com