JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung masih terus bekerja menelusuri kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait permintaan fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun, belakangan diketahui, kepengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Hingga saat ini, setidaknya sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Pinangki, Djoko Tjandra, serta Andi Irfan Jaya.
Baca juga: Polri: Pinangki Dicecar 34 Pertanyaan, Minta Pemeriksaan Dihentikan
Andi Irfan Jaya yang disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (2/9/2020).
Selain penetapan tersangka baru, kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan beberapa hari belakangan.
Berikut perkembangan terbaru perihal kasus dugaan suap Jaksa Pinangki seperti dirangkum Kompas.com:
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Andi Irfan Jaya awalnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus Pinangki pada Rabu kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Andi pun ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari yang terhitung selama 2-21 September 2020.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai Tersangka Kasus Pinangki
Kejagung menduga Andi menjadi perantara yang memberi uang suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
"Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Maka dari itu, Kejagung menduga Andi melakukan pemufakatan jahat dengan dua tersangka lainnya dalam kepengurusan fatwa hukum tersebut.
Andi pun dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Ini Dugaan Peran Tersangka Baru di Perkara Jaksa Pinangki
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Penyidik masih mendalami apakah Andi turut menerima dana dari Djoko Tjandra. Hari menuturkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.