Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Capai Rp 77,5 Juta, Ini Rinciannya...

Kompas.com - 27/07/2020, 13:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang bertugas mengoperasikan salah satu program andalan Presiden Joko Widodo di tengah pandemi Covid-19 tersebut akan mendapatkan penghasilan hingga mencapai Rp 77.500.000.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 yang baru ditandatangani oleh Presiden pada 20 Juli lalu.

Dilansir dari beleid tersebut, Manajemen Pelaksana akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial.

Setiap level jabatan pada Manajemen Pelaksana memperoleh hak keuangan berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut:

1. Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000
2. Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000
3. Direktur Teknologi sebesar Rp 58.000.000
4. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.000
5. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000
6. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar RP 47.000.000

"Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat bersih atau neto," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut, seperti dilansir Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Itu berarti, hak keuangan yang akan diterima oleh Direktur Eksekutif dan jajaran direktur lainnya merupakan penghasilan setelah dipotong pajak.

Di samping hak keuangan, mereka juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Besaran biaya perjalanan dinas untuk Direktur Eksekutif yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

Sedangkan, besaran biaya perjalanan dinas bagi direktur yaitu setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangnkan," imbuh Perpres tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com