Lima di antaranya adalah wilayah Bodebek di Jawa Barat. Kelima daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada Rabu, 15 April.
Lalu, wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.
Kemudian, Kota Pekanbaru di Riau sudah menerapkan PSBB pada 17 April, dan wilayah Tangerang yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan.
Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menerapkan PSBB pada 18 April. Sementara Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerapkan PSBB pada 24 April.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pengamat Sarankan Terapkan Lagi PSBB
Berikut serba-serbi penerapan PSBB di Indonesia yang telah dirangkum oleh Kompas.com:
Saat PSBB berlangsung, sekolah, toko, perkantoran, mal, dan tempat wisata harus ditutup sementara sampai waktu PSBB atau jumlah kasus Covid-19 bisa terkendali.
Namun, beberapa daerah seperti DKI Jakarta mengecualikan delapan sektor usaha yang berkaitan dengan kemanusiaan.
Delapan sektor tersebut diperbolehkan tetap buka meskipun PSBB diterapkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sektor pertama yang diperbolehkan buka adalah usaha kesehatan. Contohnya, kegiatan dan perawatan di rumah sakit dan klinik serta industri kesehatan yang memproduksi sabun dan disinfektan.
Baca juga: Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Terkumpul hingga Rp 4 Miliar
Selanjutnya, dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman. Sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Kemudian, sektor komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun media komunikasi.
Lalu, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal, kegiatan logistik, dan distribusi barang. Sektor dunia usaha yang bergerak menyediakan kebutuhan ritel bagi masyarakat, termasuk toko kelontong.
Selain itu, industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta, contohnya kegiatan organisasi sosial dan NGO yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Kendati demikian, usaha yang beroperasi selama masa PSBB harus mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19 dalam melaksanakan setiap kegiatan.
Di antaranya, menggunakan masker menjaga jarak serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
Adapun bagi pengendara transportasi, diwajibkan untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak. Jam operasi kendaraan umum juga dibatasi.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Tinggi, Ketua MPR Minta PSBB Dievaluasi
Di DKI Jakarta, penumpang tranportasi umum juga dibatasi sebanyak 50 persen dari jumlah yang seharusnya. Untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, seperti ojek online, hanya diperbolehkan mengangkut barang selama PSBB.
Pengguna sepeda motor pun diimbau hanya untuk satu orang pengendara. Sementara kendaraan roda empat tidak boleh lagi mengangkut lima sampai tujuh penumpang, tergantung pada jenis mobilnya dan tidak boleh diisi kapasitas penuh.
Untuk kendaraan niaga diperbolehkan beroperasi selama PSBB, terutama di bidang logistik atau angkutan barang. Hal ini agar masyarakat tetap bisa mendapat pasokan kebutuhan sehari-hari secara normal.