Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Pandemi Covid-19: Catatan tentang PSBB dan Penerapan Protokol Kesehatan...

Kompas.com - 03/09/2020, 09:00 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Lima di antaranya adalah wilayah Bodebek di Jawa Barat. Kelima daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada Rabu, 15 April.

Lalu, wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.

Kemudian, Kota Pekanbaru di Riau sudah menerapkan PSBB pada 17 April, dan wilayah Tangerang yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan.

Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menerapkan PSBB pada 18 April. Sementara Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerapkan PSBB pada 24 April.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pengamat Sarankan Terapkan Lagi PSBB

Berikut serba-serbi penerapan PSBB di Indonesia yang telah dirangkum oleh Kompas.com:

Aturan saat PSBB

Saat PSBB berlangsung, sekolah, toko, perkantoran, mal, dan tempat wisata harus ditutup sementara sampai waktu PSBB atau jumlah kasus Covid-19 bisa terkendali.

Namun, beberapa daerah seperti DKI Jakarta mengecualikan delapan sektor usaha yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Delapan sektor tersebut diperbolehkan tetap buka meskipun PSBB diterapkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sektor pertama yang diperbolehkan buka adalah usaha kesehatan. Contohnya, kegiatan dan perawatan di rumah sakit dan klinik serta industri kesehatan yang memproduksi sabun dan disinfektan.

Baca juga: Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Terkumpul hingga Rp 4 Miliar

Selanjutnya, dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman. Sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin.

Kemudian, sektor komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun media komunikasi.

Lalu, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal, kegiatan logistik, dan distribusi barang. Sektor dunia usaha yang bergerak menyediakan kebutuhan ritel bagi masyarakat, termasuk toko kelontong.

Selain itu, industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta, contohnya kegiatan organisasi sosial dan NGO yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Kendati demikian, usaha yang beroperasi selama masa PSBB harus mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19 dalam melaksanakan setiap kegiatan.

Di antaranya, menggunakan masker menjaga jarak serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Adapun bagi pengendara transportasi, diwajibkan untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak. Jam operasi kendaraan umum juga dibatasi.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Tinggi, Ketua MPR Minta PSBB Dievaluasi

Di DKI Jakarta, penumpang tranportasi umum juga dibatasi sebanyak 50 persen dari jumlah yang seharusnya. Untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, seperti ojek online, hanya diperbolehkan mengangkut barang selama PSBB.

Pengguna sepeda motor pun diimbau hanya untuk satu orang pengendara. Sementara kendaraan roda empat tidak boleh lagi mengangkut lima sampai tujuh penumpang, tergantung pada jenis mobilnya dan tidak boleh diisi kapasitas penuh.

Untuk kendaraan niaga diperbolehkan beroperasi selama PSBB, terutama di bidang logistik atau angkutan barang. Hal ini agar masyarakat tetap bisa mendapat pasokan kebutuhan sehari-hari secara normal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com