JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial dan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Rabu (2/9/2020).
Oded dan Erwan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemerintahan Kota Bandung pada 2012-2013.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda, wiraswasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Mantan Anggota DPRD dan Mantan Pejabat Pemkot Bandung
Oded akan diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014.
Sedangkan Erwan atas kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Bandung 2014-2019.
Selain Oded dan Erwan, KPK memanggil 12 anggota DPRD Bandung 2014-2019 lainnya yaitu Teddy Setiadi, Isa Subagja, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, dan Teten Gumilar.
Kemudian, Agus Gunawan, Ani Sumarni, Antaria Pulwan Aprianto, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, Tedy Rusmawan, dan Rieke Suryaningisih.
Adapun pada Selasa (1/9/2020) kemarin, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus ini.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada para saksi tersebut terkait kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh Tersangka DS dalam pengadaan tanah untuk RTH dan peruntukan lain," kata Ali.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus RTH Bandung
Peruntukan lain yang dimaksud, antara lain untuk pembangunan sarana pendidikan, pertanian, dan perkantoran di atas lahan RTH.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan