JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 sudah berjalan selama enam bulan di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama yang terinfeksi virus corona pada 2 Maret 2020.
Salah satu upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menekan penularan virus corona adalah dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebijakan PSBB tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020) itu mengatur pelaksanaan PSBB serta syarat-syarat penerapan.
Baca juga: Istana: Tak Mungkin PSBB Dijalankan dalam Jangka Panjang
Misalnya, Pasal 2 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa PSBB berhak membatasi pergerakan orang dan barang yang hendak masuk atau keluar provinsi, kabupaten, atau kota tertentu.
Pelaksanaan PSBB juga harus mendapatkan izin Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 21 Tahun 2020.
Dalam PP, penetapan PSBB juga diwajibkan mempertimbangkan sejumlah hal sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Ayat 2.
Pertimbangannya adalah epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, budaya, sosial, pertahanan, dan keamanan.
Baca juga: Temui Jokowi Menko PMK Beberkan Risiko Pelonggaran PSBB
Sementara Pasal 4 Ayat 1 menjelaskan berbagai bentuk PSBB, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020.
Setelah keluar PP ini, banyak daerah yang mengajukan permohonan PSBB ke Menteri Kesehatan dan DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB, yakni pada 10 April 2020.
Kemudian, pada 17 April Menkes Terawan mengabulkan pengajuan PSBB dari Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, juga ada 16 kabupaten atau kota yang mengajukan PSBB dan dikabulkan Terawan.
Baca juga: Pejabat Kemenkes Pentingkan Ekonomi Bergerak ketimbang PSBB
Lima di antaranya adalah wilayah Bodebek di Jawa Barat. Kelima daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada Rabu, 15 April.
Lalu, wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.
Kemudian, Kota Pekanbaru di Riau sudah menerapkan PSBB pada 17 April, dan wilayah Tangerang yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan.
Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menerapkan PSBB pada 18 April. Sementara Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerapkan PSBB pada 24 April.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pengamat Sarankan Terapkan Lagi PSBB
Berikut serba-serbi penerapan PSBB di Indonesia yang telah dirangkum oleh Kompas.com:
Saat PSBB berlangsung, sekolah, toko, perkantoran, mal, dan tempat wisata harus ditutup sementara sampai waktu PSBB atau jumlah kasus Covid-19 bisa terkendali.
Namun, beberapa daerah seperti DKI Jakarta mengecualikan delapan sektor usaha yang berkaitan dengan kemanusiaan.
Delapan sektor tersebut diperbolehkan tetap buka meskipun PSBB diterapkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sektor pertama yang diperbolehkan buka adalah usaha kesehatan. Contohnya, kegiatan dan perawatan di rumah sakit dan klinik serta industri kesehatan yang memproduksi sabun dan disinfektan.
Baca juga: Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Terkumpul hingga Rp 4 Miliar
Selanjutnya, dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman. Sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Kemudian, sektor komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun media komunikasi.
Lalu, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal, kegiatan logistik, dan distribusi barang. Sektor dunia usaha yang bergerak menyediakan kebutuhan ritel bagi masyarakat, termasuk toko kelontong.
Selain itu, industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta, contohnya kegiatan organisasi sosial dan NGO yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Kendati demikian, usaha yang beroperasi selama masa PSBB harus mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19 dalam melaksanakan setiap kegiatan.
Di antaranya, menggunakan masker menjaga jarak serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
Adapun bagi pengendara transportasi, diwajibkan untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak. Jam operasi kendaraan umum juga dibatasi.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Tinggi, Ketua MPR Minta PSBB Dievaluasi
Di DKI Jakarta, penumpang tranportasi umum juga dibatasi sebanyak 50 persen dari jumlah yang seharusnya. Untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, seperti ojek online, hanya diperbolehkan mengangkut barang selama PSBB.
Pengguna sepeda motor pun diimbau hanya untuk satu orang pengendara. Sementara kendaraan roda empat tidak boleh lagi mengangkut lima sampai tujuh penumpang, tergantung pada jenis mobilnya dan tidak boleh diisi kapasitas penuh.
Untuk kendaraan niaga diperbolehkan beroperasi selama PSBB, terutama di bidang logistik atau angkutan barang. Hal ini agar masyarakat tetap bisa mendapat pasokan kebutuhan sehari-hari secara normal.
Setelah ada aturan PSBB, Presiden Joko Widodo pun mengerahkan personel TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan. Personel TNI-Polri berjaga di sejumlah ruang publik agar masyarakat menaati protokol kesehatan.
Jokowi berharap kehadiran personel TNI-Polri di ruang publik, seperti stasiun MRT, membuat masyarakat lebih tertib dan taat dalam mengikuti protokol kesehatan.
"Kita harapkan nantinya dengan dimulainya TNI-Polri ikut secara masif mendisiplinkan masyarakat, menyadarkan masyarakat sehingga kita harapkan kurva dari penyebaran Covid-19 menurun," ujar Jokowi.
Baca juga: Selama PSBB Transisi Jakarta, Pemprov DKI Terima Rp 1,79 Miliar Denda Pelanggar Masker
Meski sudah menurunkan aparat TNI dan Polri, nyatanya masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat patuh memakai masker agar PSBB tak perlu diberlakukan kembali.
"Masker menjadi kunci. Seperti tadi disampaikan Pak Gubernur (Ridwan Kamil), pilih lockdown atau pilih masker, pilih PSBB atau pilih masker. Kita pilih pakai masker," kata Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden saat berada di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020).
Jokowi menyadari masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik.
Bahkan, ia mengatakan, di salah satu provinsi di Pulau Jawa, 70 persen masyarakatnya belum memiliki kesadaran mengenakan masker di ruang publik.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta PSBB Dievaluasi Total
Ia pun menilai pelaksanaan PSBB yang sudah diterapkan di sejumlah daerah harus dievaluasi. Menurut Jokowi, penerapan PSBB di daerah-daerah menghasilkan efek yang berbeda-beda.
"Ada daerah yang penambahan kasus barunya mengalami penurunan secara gradual, konsisten, namun tidak drastis. Ada daerah yang penambahan kasusnya turun, tetapi juga belum konsisten dan masih fluktuatif," kata Jokowi, Selasa (12/5/2020).
Melihat masih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat, Jokowi pun ingin para pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020), dikutip dari Setkab.go.id.
Baca juga: Istana Minta Masyarakat Tak Resah karena Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Dikutip dari situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan semua gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Meski masih dalam masa pandemi Covid-19 dan PSBB, pemerintah memberanikan diri membuka kembali sektor usaha, perkantoran dan tempat wisata.
Pembukaan beberapa sektor tersebut dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi negara yang terpuruk karena terdampak pandemi.
Setidaknya, 13 kawasan pariwisata berbasis alam yang dibuka pemerintah. Pembukaan kawasan tersebut dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Sejumlah Warga Minta Kembali ke Penerapan PSBB seperti Maret Lalu
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni menjelaskan, yang diperbolehkan dibuka hanya kawasan pariwisata yang berada di daerah zona hijau atau kuning.
Kapasitas tampung kawasan pariwisata tersebut juga dibatasi hanya 50 persen dari jumlah pengunjung normal.
Ia juga menegaskan, pihak pengelola kawasan pariwisata yang dibuka harus terus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Adapun kawasan pariwisata yang diperbolehkan untuk dibuka secara bertahap adalah kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, dan kawasan wisata petualangan.
Kemudian, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark.
Sedangkan kawasan pariwisata non-kawasan konservasi, antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
Baca juga: Rangkuman PSBB Dua Pekan Terakhir: Positivity Rate Tembus 10 Persen, Pemprov DKI Akan Buka Bioskop
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, sebanyak 29 taman nasional dan taman wisata alam (TWA) secara bertahap sudah dapat dibuka meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Telah tercatat 29 taman nasional dan taman wisata alam, yang secara bertahap sudah dapat dibuka, dari proyeksi waktu saat ini sampai dengan kira-kira pertengahan Juli," kata Siti.
Selain itu, Siti bersama jajarannya juga sedang mengecek kawasan pariwisata di sejumlah daerah yang sudah bisa dibuka secara bertahap.
Siti menuturkan, taman nasional dan TWA yang sudah bisa dibuka terletak di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Bali.
"Bali, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan sedang terus kami ikuti dan diproyeksikan sedapat-dapatnya juga bisa dibuka, tergantung dari ketentuan Covid-19 dan protokol dari gugus tugas," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.