Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Pandemi Covid-19: Catatan tentang PSBB dan Penerapan Protokol Kesehatan...

Kompas.com - 03/09/2020, 09:00 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 sudah berjalan selama enam bulan di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama yang terinfeksi virus corona pada 2 Maret 2020.

Salah satu upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menekan penularan virus corona adalah dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kebijakan PSBB tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020) itu mengatur pelaksanaan PSBB serta syarat-syarat penerapan.

Baca juga: Istana: Tak Mungkin PSBB Dijalankan dalam Jangka Panjang

Misalnya, Pasal 2 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa PSBB berhak membatasi pergerakan orang dan barang yang hendak masuk atau keluar provinsi, kabupaten, atau kota tertentu.

Pelaksanaan PSBB juga harus mendapatkan izin Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 21 Tahun 2020.

Dalam PP, penetapan PSBB juga diwajibkan mempertimbangkan sejumlah hal sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Ayat 2.

Pertimbangannya adalah epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, budaya, sosial, pertahanan, dan keamanan.

Baca juga: Temui Jokowi Menko PMK Beberkan Risiko Pelonggaran PSBB

Sementara Pasal 4 Ayat 1 menjelaskan berbagai bentuk PSBB, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020.

Setelah keluar PP ini, banyak daerah yang mengajukan permohonan PSBB ke Menteri Kesehatan dan DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB, yakni pada 10 April 2020.

Kemudian, pada 17 April Menkes Terawan mengabulkan pengajuan PSBB dari Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, juga ada 16 kabupaten atau kota yang mengajukan PSBB dan dikabulkan Terawan.

Baca juga: Pejabat Kemenkes Pentingkan Ekonomi Bergerak ketimbang PSBB

Sejumlah penumpang bersiap menaiki KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Lima kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) akan memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mewajibkan penumpang KRL menunjukkan surat tugas. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah Sejumlah penumpang bersiap menaiki KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). Lima kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) akan memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mewajibkan penumpang KRL menunjukkan surat tugas. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

Lima di antaranya adalah wilayah Bodebek di Jawa Barat. Kelima daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada Rabu, 15 April.

Lalu, wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.

Kemudian, Kota Pekanbaru di Riau sudah menerapkan PSBB pada 17 April, dan wilayah Tangerang yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan.

Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menerapkan PSBB pada 18 April. Sementara Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerapkan PSBB pada 24 April.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pengamat Sarankan Terapkan Lagi PSBB

Berikut serba-serbi penerapan PSBB di Indonesia yang telah dirangkum oleh Kompas.com:

Aturan saat PSBB

Saat PSBB berlangsung, sekolah, toko, perkantoran, mal, dan tempat wisata harus ditutup sementara sampai waktu PSBB atau jumlah kasus Covid-19 bisa terkendali.

Namun, beberapa daerah seperti DKI Jakarta mengecualikan delapan sektor usaha yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Delapan sektor tersebut diperbolehkan tetap buka meskipun PSBB diterapkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sektor pertama yang diperbolehkan buka adalah usaha kesehatan. Contohnya, kegiatan dan perawatan di rumah sakit dan klinik serta industri kesehatan yang memproduksi sabun dan disinfektan.

Baca juga: Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Terkumpul hingga Rp 4 Miliar

Selanjutnya, dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman. Sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin.

Kemudian, sektor komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun media komunikasi.

Lalu, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal, kegiatan logistik, dan distribusi barang. Sektor dunia usaha yang bergerak menyediakan kebutuhan ritel bagi masyarakat, termasuk toko kelontong.

Selain itu, industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta, contohnya kegiatan organisasi sosial dan NGO yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Kendati demikian, usaha yang beroperasi selama masa PSBB harus mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19 dalam melaksanakan setiap kegiatan.

Di antaranya, menggunakan masker menjaga jarak serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Adapun bagi pengendara transportasi, diwajibkan untuk selalu menggunakan masker dan menjaga jarak. Jam operasi kendaraan umum juga dibatasi.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Tinggi, Ketua MPR Minta PSBB Dievaluasi

Di DKI Jakarta, penumpang tranportasi umum juga dibatasi sebanyak 50 persen dari jumlah yang seharusnya. Untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, seperti ojek online, hanya diperbolehkan mengangkut barang selama PSBB.

Pengguna sepeda motor pun diimbau hanya untuk satu orang pengendara. Sementara kendaraan roda empat tidak boleh lagi mengangkut lima sampai tujuh penumpang, tergantung pada jenis mobilnya dan tidak boleh diisi kapasitas penuh.

Untuk kendaraan niaga diperbolehkan beroperasi selama PSBB, terutama di bidang logistik atau angkutan barang. Hal ini agar masyarakat tetap bisa mendapat pasokan kebutuhan sehari-hari secara normal.

Anggota TNI AD bersama Satpol PP Kota Bogor mengatur arus lalu lintas di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Kawasan pasar tradisional tersebut dipadati warga yang ingin berbelanja kebutuhan lebaran meskipun Pemerintah Kota Bogor sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Anggota TNI AD bersama Satpol PP Kota Bogor mengatur arus lalu lintas di kawasan Pasar Anyar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Kawasan pasar tradisional tersebut dipadati warga yang ingin berbelanja kebutuhan lebaran meskipun Pemerintah Kota Bogor sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Kerahkan TNI dan Polri

Setelah ada aturan PSBB, Presiden Joko Widodo pun mengerahkan personel TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan. Personel TNI-Polri berjaga di sejumlah ruang publik agar masyarakat menaati protokol kesehatan.

Jokowi berharap kehadiran personel TNI-Polri di ruang publik, seperti stasiun MRT, membuat masyarakat lebih tertib dan taat dalam mengikuti protokol kesehatan.

"Kita harapkan nantinya dengan dimulainya TNI-Polri ikut secara masif mendisiplinkan masyarakat, menyadarkan masyarakat sehingga kita harapkan kurva dari penyebaran Covid-19 menurun," ujar Jokowi.

Baca juga: Selama PSBB Transisi Jakarta, Pemprov DKI Terima Rp 1,79 Miliar Denda Pelanggar Masker

Pelanggaran dan evaluasi PSBB

Meski sudah menurunkan aparat TNI dan Polri, nyatanya masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat patuh memakai masker agar PSBB tak perlu diberlakukan kembali.

"Masker menjadi kunci. Seperti tadi disampaikan Pak Gubernur (Ridwan Kamil), pilih lockdown atau pilih masker, pilih PSBB atau pilih masker. Kita pilih pakai masker," kata Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden saat berada di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020).

Jokowi menyadari masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik.

Bahkan, ia mengatakan, di salah satu provinsi di Pulau Jawa, 70 persen masyarakatnya belum memiliki kesadaran mengenakan masker di ruang publik.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta PSBB Dievaluasi Total

Ia pun menilai pelaksanaan PSBB yang sudah diterapkan di sejumlah daerah harus dievaluasi. Menurut Jokowi, penerapan PSBB di daerah-daerah menghasilkan efek yang berbeda-beda.

"Ada daerah yang penambahan kasus barunya mengalami penurunan secara gradual, konsisten, namun tidak drastis. Ada daerah yang penambahan kasusnya turun, tetapi juga belum konsisten dan masih fluktuatif," kata Jokowi, Selasa (12/5/2020).

Sanksi pelanggar PSBB

Melihat masih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat, Jokowi pun ingin para pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020), dikutip dari Setkab.go.id.

Baca juga: Istana Minta Masyarakat Tak Resah karena Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Dikutip dari situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan semua gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Kegiatan wisata di Taman Buah Mekarsari di Bogor, Jawa Barat.dok. Instagram @mekarsari_fruitgarden Kegiatan wisata di Taman Buah Mekarsari di Bogor, Jawa Barat.

Pembukaan tempat wisata

Meski masih dalam masa pandemi Covid-19 dan PSBB, pemerintah memberanikan diri membuka kembali sektor usaha, perkantoran dan tempat wisata.

Pembukaan beberapa sektor tersebut dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi negara yang terpuruk karena terdampak pandemi.

Setidaknya, 13 kawasan pariwisata berbasis alam yang dibuka pemerintah. Pembukaan kawasan tersebut dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Sejumlah Warga Minta Kembali ke Penerapan PSBB seperti Maret Lalu

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni menjelaskan, yang diperbolehkan dibuka hanya kawasan pariwisata yang berada di daerah zona hijau atau kuning.

Kapasitas tampung kawasan pariwisata tersebut juga dibatasi hanya 50 persen dari jumlah pengunjung normal.

Ia juga menegaskan, pihak pengelola kawasan pariwisata yang dibuka harus terus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Adapun kawasan pariwisata yang diperbolehkan untuk dibuka secara bertahap adalah kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, dan kawasan wisata petualangan.

Kemudian, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark.

Sedangkan kawasan pariwisata non-kawasan konservasi, antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Baca juga: Rangkuman PSBB Dua Pekan Terakhir: Positivity Rate Tembus 10 Persen, Pemprov DKI Akan Buka Bioskop

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, sebanyak 29 taman nasional dan taman wisata alam (TWA) secara bertahap sudah dapat dibuka meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Telah tercatat 29 taman nasional dan taman wisata alam, yang secara bertahap sudah dapat dibuka, dari proyeksi waktu saat ini sampai dengan kira-kira pertengahan Juli," kata Siti.

Selain itu, Siti bersama jajarannya juga sedang mengecek kawasan pariwisata di sejumlah daerah yang sudah bisa dibuka secara bertahap.

Siti menuturkan, taman nasional dan TWA yang sudah bisa dibuka terletak di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Bali.

"Bali, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan sedang terus kami ikuti dan diproyeksikan sedapat-dapatnya juga bisa dibuka, tergantung dari ketentuan Covid-19 dan protokol dari gugus tugas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com