Setelah ada aturan PSBB, Presiden Joko Widodo pun mengerahkan personel TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan. Personel TNI-Polri berjaga di sejumlah ruang publik agar masyarakat menaati protokol kesehatan.
Jokowi berharap kehadiran personel TNI-Polri di ruang publik, seperti stasiun MRT, membuat masyarakat lebih tertib dan taat dalam mengikuti protokol kesehatan.
"Kita harapkan nantinya dengan dimulainya TNI-Polri ikut secara masif mendisiplinkan masyarakat, menyadarkan masyarakat sehingga kita harapkan kurva dari penyebaran Covid-19 menurun," ujar Jokowi.
Baca juga: Selama PSBB Transisi Jakarta, Pemprov DKI Terima Rp 1,79 Miliar Denda Pelanggar Masker
Meski sudah menurunkan aparat TNI dan Polri, nyatanya masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat patuh memakai masker agar PSBB tak perlu diberlakukan kembali.
"Masker menjadi kunci. Seperti tadi disampaikan Pak Gubernur (Ridwan Kamil), pilih lockdown atau pilih masker, pilih PSBB atau pilih masker. Kita pilih pakai masker," kata Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden saat berada di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020).
Jokowi menyadari masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik.
Bahkan, ia mengatakan, di salah satu provinsi di Pulau Jawa, 70 persen masyarakatnya belum memiliki kesadaran mengenakan masker di ruang publik.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta PSBB Dievaluasi Total
Ia pun menilai pelaksanaan PSBB yang sudah diterapkan di sejumlah daerah harus dievaluasi. Menurut Jokowi, penerapan PSBB di daerah-daerah menghasilkan efek yang berbeda-beda.
"Ada daerah yang penambahan kasus barunya mengalami penurunan secara gradual, konsisten, namun tidak drastis. Ada daerah yang penambahan kasusnya turun, tetapi juga belum konsisten dan masih fluktuatif," kata Jokowi, Selasa (12/5/2020).
Melihat masih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat, Jokowi pun ingin para pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020), dikutip dari Setkab.go.id.
Baca juga: Istana Minta Masyarakat Tak Resah karena Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Dikutip dari situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan semua gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.